Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2023).
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG. [ANTARA]