Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut

Ruth Meliana

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:52 WIB
Fakta AG Ditahan 5 Hari di LPKS: 7 Jaksa Anak Disiapkan, Sidang Tertutup Tanpa Atribut
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - AG, pelaku dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David, ditahan selama 5 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) hanya boleh menahan AG selama 5 hari, dengan perpanjangan waktu selama 7 hari.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," ujar Syarief Sulaeman Ahdi saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Syarief menjelaskan bahwa saat ini, berkas dan barang bukti AG sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Hal itulah yang membuat JPU cuma berhak menahan AG selama 5 hari dan bisa diperpanjang menjadi seminggu, sehingga terbilang singkat masa penahanannya.

Dalam kesempatan ini, Kajari juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang memiliki sertifikasi sebagai jaksa anak dalam menangani perkara AG.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.

Syarif melanjutkan, pihak David selaku korban, menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan. Karena itu, kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.

"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.

AG sendiri dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB pada Selasa (21/3/2023), hingga selama dua jam setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/3/2023).

Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah

Dikunjungi Eny Yaqut, David Ozora Raih Tangan Istri Menag dengan Susah Payah

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:49 WIB

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

5 Poin Penting Pihak David Tolak Restorative Justice dengan Mario Dandy

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:25 WIB

CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

CEK FAKTA: Kejagung Perintahkan Mario Dandy dan Agnes Gracia Divonis Mati

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:21 WIB

Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

Cek Fakta: Minta Damai, Agnes Rela jadi Pacar David

| Selasa, 21 Maret 2023 | 15:00 WIB

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

Sebarkan Video Penganiayaan David, Apakah Hukuman Mario Dandy akan Bertambah Lagi?

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:32 WIB

Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan

Fakta Baru Kasus Mario Dandy, Kondisi David Ozora Kini Jadi Sorotan

| Selasa, 21 Maret 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB