Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, yakni Petrus Bala mengungkapkan bahwa kliennya kerap mengaku kesulitan buang air besar. Namun, ia tidak diperiksa oleh dokter dan hanya diminta tidur. Momen ini terjadi pada 10 Maret saat ia dibawa ke IGD RSPAD.
"Jadi, menurut keterangan Bapak Lukas Enembe, (dia) hanya disuruh berbaring saja, tidak ada pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Bapak," papar Petrus beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek dari APBD Papua. Ia diduga menerima dana hingga Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka usai menyetujui pengerjaan proyek perusahaan.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar. Saat ini, dirinya ditahan di Rutan KPK sampai 12 April 2023 mendatang. Adapun penahanan dilakukan demi terkumpulnya barang bukti berkas perkara penyidikan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti