Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:41 WIB
Beda dengan Aturan Menpan-RB, Heru Budi Atur Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan dari 07.00-14.00 WIB
ASN di Pemprov DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB saat Ramadhan 2023. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayahnya masing-masing.

Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI