Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayahnya masing-masing.
Lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.