Suara.com - Warga DKI Jakarta kini bisa menikmati layanan gratis bus Transjakarta dengan cara membuat TJ Card. Mengutip transjakarta.co.id, berikut adalah delapan kategori warga yang berhak memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau TJ Card.
1. Lanjut usia (Lansia) minimal 60 th keatas (KTP DKI),
2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional),
3. Anggota Veteran (KTP Nasional),
4. Raskin (KTP DKI & memiliki kartu Keluarga Sejahtera/KKS),
5. Penduduk Kep Seribu (KTP Kep Seribu),
6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI & memiliki Kartu DMI),
7. Guru PAUD (KTP DKI & memiliki SK mengajar tahun berjalan),
8. Jumantik (KTP DKI & memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Baca Juga: Program Taman Impian Jaya Ancol "Keajaiban Ramadhan" Sediakan Tiket Gratis untuk Selasa Depan
Bagi anda yang masuk dalam delapan kategori tersebut, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan persyaratan pendaftaran sebagai berikut.
1. Persyaratan daftar Baru: KTP, Pas Foto, KK dan dokumen pendukung masing-masing kategori.
2. Persyaratan Kartu Hilang: KTP, Pas Foto, KK dan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing-masing kategori.
3. Persyaratan Kartu Rusak: KTP, Pas Foto, KK dan upload kartu rusak dari masing-masing kategori.
Setelah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah cara memperoleh TJ Card baik untuk pendaftar baru, kartu hilang, maupun kartu rusak.
1. Buka laman klg.transjakarta.co.id.