BEM UI Sebarkan Video Tikus Berkepala Puan Maharani, DPR RI Ingatkan Soal UU ITE

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:48 WIB
BEM UI Sebarkan Video Tikus Berkepala Puan Maharani, DPR RI Ingatkan Soal UU ITE
BEM UI kritik Ketua DPR Puan Maharani lewat meme (Instagram/@bemui_official)

Suara.com - Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus memperingatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perihal penyebaran video dengan gambar tikus berkepala Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Tentu kurang elok secara umum tentu saya mengimbau kepada pengguna ITE, kalau melakukan kritikan itu silakan karena kita adalah negara demokrasi, tetapi tetap terkendali tidak perlu emosi," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik secara santun agar tidak berpotensi melanggar UU ITE.

"Tentu harus dilakukan secara elok, secara santun, tidak berlebihan, nanti kami khawatir masyarakat itu melanggar UU ITE," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok. DPR)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok. DPR)

Di sisi lain, Guspardi juga mengingatkan agar anggota DPR lainnya dan pihak pemerintah tidak merespons kritikan secara berlebihan.

Diketahui, BEM UI menyebarkan video animasi tiga ekor tikus di dalam Gedung DPR. Seekor tikus besar yang berada di tengah digambarkan memiliki kepala Ketua DPR Puan Maharani.

Menurut Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, video tersebut merupakan bentuk kemarahan berbagai pihak atas disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebabnya, dia menyebut BEM UI bersama elemen masyarakat lainnya konsisten menolak undang-undang Cipta Kerja sejak masih dirumuskan pada 2020 lalu.

Namun, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, Presiden Joko Widodo justru menerbitkan Perppu.

"Lebih anehnya lagi, yang lebih membuat kami marah lagi, tindakan inskonstitusional Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini malah diamini, diiyakan oleh seluruh anggota DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU kemarin," tutur Melki.

Baca Juga: Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI