Seskab Pramono Anung Tegaskan Larangan Acara Bukber Bukan Untuk Masyarakat Tetapi Pejabat Negara

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Maret 2023 | 19:39 WIB
Seskab Pramono Anung Tegaskan Larangan Acara Bukber Bukan Untuk Masyarakat Tetapi Pejabat Negara
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait larangan acara buka puasa bersama oleh Presiden Jokowi untuk pejabat negara. (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama yang menjadi perbincangan warganet di media sosial. Pramono menegaskan kalau larangan acara buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat.

Pramono mengatakan larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga dan juga kepala daerah.

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono melalui video yang dibagikan Kamis (23/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas soal pejabat negara yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Karena itu, Jokowi meminta kepada pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermewah-mewahan khususnya saat buka puasa bersama. Menurut Kepala Negara, tidak perlu para pejabat membuat undangan saat buka puasa bersama.

Hal tersebut diminta Jokowi yang mengutamakan nilai kesederhanaan.

"Untuk itu bapak presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para

pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu

merupakan acuan yang utama," terangnya.

baca juga

Arahan Jokowi

Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.

Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Jokowi dalam surat resmi yang dikutip Kamis (23/3/2023).

Kemudian, arahan yang kedua ialah terkait peniadaan acara buka puasa bersama.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tuturnya.

Sementara arahan ketiga, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tuturnya.

Adapun arahan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai laporan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Puasa, Pernikahan Kaesang Kena Sindir

Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Puasa, Pernikahan Kaesang Kena Sindir

Mamagini | Kamis, 23 Maret 2023 | 19:22 WIB

Seskab Pramono Anung: Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

Seskab Pramono Anung: Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintahan

Moots | Kamis, 23 Maret 2023 | 19:22 WIB

Ini Alasan Jokowi Larang Buka Bersama ASN dan Pejabat

Ini Alasan Jokowi Larang Buka Bersama ASN dan Pejabat

Video | Kamis, 23 Maret 2023 | 17:30 WIB

Larangan Pejabat-ASN Adakan Bukber, Yusril: Saya Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Larangan Pejabat-ASN Adakan Bukber, Yusril: Saya Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Moots | Kamis, 23 Maret 2023 | 19:02 WIB

PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...

PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...

Moots | Kamis, 23 Maret 2023 | 18:46 WIB

Terkini

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:41 WIB

×