Polisi menyebut rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian serta sedang dalam tahap mengurus perizinan sehingga dilakukan penutupan patung Bunda Maria.
Kepolisian juga membantah desakan penutupan patung oleh ormas itu berasal laporan internal polisi. Namun kepolisian mengatakan ada kesalahpahaman dalam laporan itu yang kemudian menjadi bola panas di masyarakat.
"Mohon maaf karena anggota kami salah dalam penulisan narasi. Kami sudah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman," jelas Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dalam jumpa pers.
Kontributor : Trias Rohmadoni