Menurut keterangan keluarga, AS telah berusaha membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak sekitar Rp 750 juta. Bahkan untuk membayar kerugian itu, AS sampai menjual aset-asetnya.
Namun AS justru bunuh diri setelah membayar sebagian uang kerugian itu. Total uang yang dibayarkan oleh AS sendiri lebih dari setengah kerugian yang disebabkannya, yakni Rp 1,3 miliar. Sementara itu sisa uang kerugian dibebankan pada pelaku lainnya.
Kronologi kasus penggelapan pajak terungkap
Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi penggelapan uang oleh AS bermula dari keluhan wajib pajak yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya. Atas kejanggalan tersebut, pihak yang wajib pajak kemudian komplain dan membuat kasus ini diselidiki.
AKBP Yogie mengatakan AS melakukan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong. Selain AS, ada pelaku lain inisial ET, RB, JM,dan BS yang belum jadi tersangka.
Menurut AKBP Yogie, aksi tersebut dilakukan oleh para pelaku dengan modus berpura-pura membantu korban untuk membayar pajak. Hal itu karena ketika korban diminta mengisi data, tapi dokumen yang diserahkan ternyata palsu.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa aksi penggelapan pajak sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Namun kasus penggelapan pajak ini terbongkar setelah AS tewas.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Menang Lomba Nyanyi di Jepang, WNI Ini Malah Ditagih Pajak Rp4 Juta oleh Bea Cukai