![Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus penggorokan leher pria oleh temannya sendiri saat sedang mabuk di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Rakha]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/24/88214-rilis-kasus-penggorokan-leher-pria-oleh-temannya-sendiri.jpg)
Kekinian, polisi telah menetapkan BI sebagai tersangka terkait kasus ini. BI disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, ancaman pidana 10 tahun penjara, dan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Maksimalnya, BI juga terancam hukuman mati.
"Maksimalnya (hukuman mati). Iya betul (dijerat pasal berlapis)," ujar Hady.