Heboh Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Jemput Sri Mulyani: Begini Aturan Sanksi Dan Penjelasan AP II

Bangun Santoso

Senin, 27 Maret 2023 | 06:16 WIB
Heboh Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Jemput Sri Mulyani: Begini Aturan Sanksi Dan Penjelasan AP II
Mobil Aplhard masuk Apron Bandara Soetta. (Ist)

Suara.com - Baru-baru ini netizen kembali dihebohkan dengan viral sebuah foto mobil Alphard diduga menjemput Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang bikin heboh adalah mobil mewah berkelir hitam itu kedapatan masuk ke dalam apron Bandara Soekarno Hatta dan mendapatkan pengawalan dari petugas Bea Cukai.

Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard yang nampak penuh dengan barang bawaan. Di belakangnya, terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh mantan Komisaris PT Garuda Indonesia yang juga politisi NasDem Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.

"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.

Aturan Kendaraan Masuk Apron Bandara

Merujuk pada aturan, tak sembarangan kendaraan bisa memasuki apron bandara. Apron merupakan wilayah steril di sebuah bandara. Bahkan, penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penjara.

Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

baca juga

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."

Namun demikian, menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, penjemputan penumpang pesawat di kawasan apron bisa saja dilakukan, namun ada ketentuannya. Di mana hal itu hanya bisa menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah berpelat nomor khusus airside.

Menurut Alvin, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara.

Meski begitu, kata dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.

Penjelasan PT Angkasa Pura II

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

Serang | Minggu, 26 Maret 2023 | 19:00 WIB

CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!

CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!

Mamagini | Minggu, 26 Maret 2023 | 20:01 WIB

Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 16:34 WIB

CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?

CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?

Moots | Minggu, 26 Maret 2023 | 15:46 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?

CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:08 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dipecat Secara Tidak Hormat Imbas dari Kasus Mario Dandy

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dipecat Secara Tidak Hormat Imbas dari Kasus Mario Dandy

Garut | Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Tasikmalaya | Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×