- Ratusan anggota Banser memprotes penahanan Gus Yaqut oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2026).
- Gus Yaqut resmi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
- Para Banser mengguncang pagar KPK dan membakar kaos KPK sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
Suara.com - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor bereaksi usai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memakai rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka langsung mengguncang pagar pintu masuk Gedung Merah Putih KPK sambil berteriak menyebut KPK zhalim.
“KPK zhalim! KPK zhalim! KPK zhalim!” teriak para anggota Banser, Kamis (12/3/2026).
Salah satu dari mereka bahkan membakar kaos hitam berlogo KPK sebagai aksi protes terhadap penahanan Gus Yaqut selaku tersangka kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Untuk itu, sejumlah anggota kepolisian merapat untuk berbaris di balik portal pintu masuk Kantor KPK.
Gus Yaqut Ditahan
Diketahui, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Dengan begitu, KPK resmi menahan Gus Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pantauan Suara.com, Gus Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.45 WIB. Dia sempat berbicara saat akan memasuki mobil tahanan yang menunggu Yaqut di depan lobi.
Baca Juga: KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2026).
Kemudian, Gus Yaqut langsung digiring pihak KPK dan kepolisian masuk ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.