Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Vania Rossa

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:23 WIB
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Diskusi terkait strategi penguatan layanan bagi korban kekerasan. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Kemenkes mencatat 60% Puskesmas dan hanya 45% rumah sakit siap tangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
  • Kemenkes perkuat penanganan melalui pembaruan NSPK dan desain UPTD PPA sebagai penghubung jejaring layanan.
  • Pendampingan korban oleh lembaga seperti FPL sangat penting untuk mengatasi trauma dan hambatan akses layanan kesehatan terpadu.

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan data terbaru, baru sekitar 60 persen dari total 10.200 Puskesmas di seluruh Indonesia yang memiliki layanan khusus untuk menangani korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes RI, dr. Imran Pambudi, dalam sebuah diskusi terkait strategi penguatan layanan bagi korban kekerasan.

“Catatan kami itu 60 persen Puskesmas kita, dari sekitar 10.200 Puskesmas, sudah bisa melayani. Tapi kalau rumah sakit ini memang agak sedikit, hanya sekitar 45 persen rumah sakit yang bisa melakukan layanan untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Imran, Kamis (12/3/2026).

Layanan Rumah Sakit Masih Terbatas

Dibandingkan Puskesmas, kesiapan rumah sakit dalam menyediakan layanan bagi korban kekerasan tercatat lebih rendah.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan kapasitas layanan kesehatan, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut serta dukungan psikologis bagi korban.

Kemenkes Perkuat SOP Penanganan Kasus

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Kemenkes menyatakan telah menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi tenaga medis dalam menangani korban kekerasan.

baca juga

Pedoman pelayanan serta sistem rujukan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ini telah diperbarui secara berkala sejak 2020 hingga 2021.

UPTD PPA Jadi Penghubung Antar Layanan

Salah satu hambatan yang kerap muncul dalam penanganan kasus kekerasan adalah persoalan administratif, terutama pada kasus sensitif seperti aborsi bagi korban pemerkosaan yang membutuhkan sejumlah dokumen, termasuk surat dari kepolisian.

Menurut Imran, fasilitas kesehatan tidak dapat menangani persoalan ini sendiri. Karena itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dirancang menjadi penghubung antar lembaga dalam sistem layanan tersebut.

“Sebetulnya desainnya hubungannya ada di UPTD. UPTD ini yang harusnya menjadi penghubung untuk semua mekanisme jejaring tadi. Jadi kita tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus kehamilan akibat perkosaan, tim medis akan terlebih dahulu memberikan penilaian medis kepada korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental

Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 15:24 WIB

Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi

Kemenkes Temukan Lebih dari 300 Ribu Anak Indonesia Alami Masalah Mental Kecemasan dan Depresi

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 13:12 WIB

Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan

Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan

Health | Minggu, 08 Maret 2026 | 09:19 WIB

Terkini

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan

Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar

Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:55 WIB

×