Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 27 Maret 2023 | 16:28 WIB
Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Kompol Kasranto, terdakwa kasus tilap barbuk sabu Irjen Teddy Minahasa dituntut 17 tahun penjara. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengungkap hal yang meringankan dan memberatkannya, yakni Kasranto menyesali dan mengakui perbuatannya. Sementara hal yang memberatkannya, di antaranya dia menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu. Kemudian menikmati keuntungan dari penjualannya.

Di samping itu, sebagai aparat penegak hukum, Kasranto dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru, yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," kata Jaksa.

Tuntutan kepada Kasranto lebih ringan dibanding dengan mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegar, yakni 20 tahu penjara. Sementara Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' dituntut 18 tahun penjara.

Didakwa Jual Barbuk Sabu

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

baca juga

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Dody kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

"Saksi Dody menyatakan tidak berani melaksanakan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya di tanggal 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Dody di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu Teddy sempat memberikan kode ke Doddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cek Fakta: Ferdy Sambo Dan Teddy Minahasa Bersekongkol Punya Tujuan Sama, Khianti Polri

Cek Fakta: Ferdy Sambo Dan Teddy Minahasa Bersekongkol Punya Tujuan Sama, Khianti Polri

Sumatera | Senin, 27 Maret 2023 | 16:17 WIB

Semakin Retak! Irish Bella Tak Segan Hapus Nama Ammaz Zoni pada Akun TikToknya

Semakin Retak! Irish Bella Tak Segan Hapus Nama Ammaz Zoni pada Akun TikToknya

Soreang | Senin, 27 Maret 2023 | 16:00 WIB

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 15:50 WIB

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 14:54 WIB

Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?

Ajukan JC Kasus Tilap Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Mau Bongkar Keterlibatan Jenderal Lain usai Teddy Minahasa?

News | Senin, 27 Maret 2023 | 14:22 WIB

Terkini

Review Hanasui Power Bright Expert Serum, Beneran Bikin Cerah Cuma dalam 7 Hari?

Review Hanasui Power Bright Expert Serum, Beneran Bikin Cerah Cuma dalam 7 Hari?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Kuba 'Kiamat Kecil' Gara-gara Mati Listrik, Negara Lumpuh Total di Tengah Cuaca Panas Ekstrem

Kuba 'Kiamat Kecil' Gara-gara Mati Listrik, Negara Lumpuh Total di Tengah Cuaca Panas Ekstrem

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur

Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:51 WIB

TNI AD Didorong Terus Berbenah Ikuti Perkembangan Zaman

TNI AD Didorong Terus Berbenah Ikuti Perkembangan Zaman

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah

Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Kinerja Jeblok, Saham BRMS Masih Layak Dikoleksi?

Kinerja Jeblok, Saham BRMS Masih Layak Dikoleksi?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Misteri "Mr. S": Buku Bergambar Paling Kocak yang Wajib Dibaca Anak Sebelum Masuk Sekolah

Misteri "Mr. S": Buku Bergambar Paling Kocak yang Wajib Dibaca Anak Sebelum Masuk Sekolah

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Mobil Listrik BYD Atto 1 vs Wuling Aira EV: Adu Harga, Fitur, dan Skema Kredit

Mobil Listrik BYD Atto 1 vs Wuling Aira EV: Adu Harga, Fitur, dan Skema Kredit

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Belum Juga Berunding, Donald Trump Ancam Iran dengan Pemenggalan

Belum Juga Berunding, Donald Trump Ancam Iran dengan Pemenggalan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Bahlil Bantah 3 Perusahaan Disebut Aktivasi Izin Tambang di Raja Ampat

Bahlil Bantah 3 Perusahaan Disebut Aktivasi Izin Tambang di Raja Ampat

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:42 WIB

×