Menag Usulkan Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Perlu Tambah Biaya Haji

Ruth Meliana | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 16:33 WIB
Menag Usulkan Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Perlu Tambah Biaya Haji
Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023). [Dok. Kemenag]

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar ribuan jemaah tunda 2022 tidak perlu menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H. Usulan itu disampaikan Menag dalam Rapat Kerja Kemenag bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023).

Pria yang akrab disapa Gus Men ini mengatakan, ada 8.306 jemaah lunas tunda 2022 yang dasarnya merupakan jemaah lunas tunda 2020.

Karena itu, dalam raker yang berlangsung pada 15 Februari 2023, disepakati hanya jemaah lunas tunda 2020 yang tidak menambah biaya haji. Sedangkan bagi jemaah lunas tunda 2022 diminta membayar biaya pelunasan rata-rata sebesar Rp9,4 juta.

“Setelah dilakukan proses verifikasi, jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020, yakni total ada 8.306 jemaah. Sehingga, mereka juga tidak perlu menambah biaya pelunasan dan anggarannya diambilkan dari nilai manfaat. Ini kami usulkan ke Komisi VIII DPR,” ujar Menag selepas Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023). [Dok. Kemenag]
Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023). [Dok. Kemenag]

Menag melanjutkan, data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Namun hingga 7 Maret 2023, ada 218 jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya. Sedangkan 901 jemaah haji lainnya mengambil kembali biaya pelunasannya. Sehingga, jumlahnya menjadi 83.490 jemaah.

“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang. Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344,” usul Menag.

“Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaaran Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” lanjutnya.

Menag juga menyebut dalam kesepakatan sebelumnya, Nilai Manfaat yang disepakati untuk menutup biaya pelunasan jemaah lunas tunda 2020 semula berjumlah Rp845.708.000.000 atau Rp 845 miliar.

Maka dengan tambahan yang disepakati hari ini, total nilai manfaat yang digunakan bagi jemaah lunas tunda 2020 menjadi Rp1.078.622.366.334 atau Rp 1 triliun.

Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023). [Dok. Kemenag]
Menag dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Minggu (26/3/2023). [Dok. Kemenag]

Selain membahas tambahan anggaran jemaah lunas tunda 2020, raker ini juga membahas tambahan biaya dari dana nilai manfaat untuk selisih nilai kurs untuk pengadaan USD.

Pada raker 15 Februari 2023, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00. Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.

“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk Jemaah Haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” jelas Menang.

“Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” tambahnya.

Terakhir, Menag berterima kasih atas perhatian dan sinergi efektif Komisi VIII DPR, mulai dari pembahasan anggaran hingga pengawasannya di lapangan. Menag menegaskan bahwa semua ini dilakukan demi memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Innalillahi, Musdalifah Menghembuskan Nafas terakhirnya di Depan Pintu Masjid Nabawi Saat Akan Shalat Berjamaah

Innalillahi, Musdalifah Menghembuskan Nafas terakhirnya di Depan Pintu Masjid Nabawi Saat Akan Shalat Berjamaah

| Senin, 27 Maret 2023 | 09:27 WIB

Ibu Fuji Spill Isi Hati Thariq Halilintar yang Sebenarnya: Masih Saling Sayang

Ibu Fuji Spill Isi Hati Thariq Halilintar yang Sebenarnya: Masih Saling Sayang

Your Say | Minggu, 26 Maret 2023 | 15:03 WIB

Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

News | Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:39 WIB

Gus Yaqut Larang Pejabat dan ASN Kemenag Gelar Bukber: Anggaran Alihkan ke Fakir Miskin

Gus Yaqut Larang Pejabat dan ASN Kemenag Gelar Bukber: Anggaran Alihkan ke Fakir Miskin

| Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:32 WIB

Curhat 34 Jemaah Umroh yang Terlantar di Bekasi, Gagal ke Mekkah Ditempatkan di Penampungan TKI

Curhat 34 Jemaah Umroh yang Terlantar di Bekasi, Gagal ke Mekkah Ditempatkan di Penampungan TKI

Bekaci | Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:20 WIB

Fadly dan Fuji Kompak Beli Rumah Baru, Orangtua Sempat Melarang: Kenapa Pergi?

Fadly dan Fuji Kompak Beli Rumah Baru, Orangtua Sempat Melarang: Kenapa Pergi?

Entertainment | Sabtu, 25 Maret 2023 | 04:00 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB