Tanpa Kaos Berlabel Tahanan, Natalia Rusli juga Tidak Diborgol Polisi saat Dipamerkan di Mapolres Jakbar

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 27 Maret 2023 | 18:29 WIB
Tanpa Kaos Berlabel Tahanan, Natalia Rusli juga Tidak Diborgol Polisi saat Dipamerkan di Mapolres Jakbar
Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka perkara penipuan dan penggelapan terhadap korban investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkaranya, Natalia Rusli terbukti menggelapkan uang senilai Rp45 juta.

Natalia sempat ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/3/2023). Natalia terlihat begitu angkuh berjalan sembari mendongakkan kepala, tanpa ada penyesalan yang nampak dari matanya.

Tanggannya pun tidak terborgol, layaknya tahanan lainnya saat dipamerkan polisi. Natalia berjalan melenggang dengan posisi tangan sebelah kanan masuk ke dalam kantong, sementara tangan kirinya memegang lembaran kertas.

Ada pula yang ‘spesial’ dari penampilan Natalia, ‘jersey’ oranye untuk para tersangka yang biasanya bertuliskan Tahanan, tidak nampak dari kaos oranye Natalia.

Kaos oranye berlengan panjang yang dikenakan Natalia Rusli benar-benar polos. Bukan seperti baju tahanan yang biasa digunakan.

“Itu baju yang sudah dipersiapakn di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, di Mapolres Jakbar, Senin (27/3/2023).

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap Andri.

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

baca juga

"Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan," tuturnya.

Pihak kepolisian kata dia, kekinian tengah melakukan pendalaman terkait apakah Natalia melakukan tibdak pidana serupa di luar kasus investasi bodong KSP Indosurya.

"Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti," ucap Andri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Natalia Rusli dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sosok Polisi yang Rekam Video Haru Tahanan Peluk Anaknya dari Dalam Sel Penjara

Ini Sosok Polisi yang Rekam Video Haru Tahanan Peluk Anaknya dari Dalam Sel Penjara

Mamagini | Senin, 27 Maret 2023 | 14:52 WIB

Sosok Bripka Handoko, Polisi yang Buka Pintu Penjara Demi Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Sosok Bripka Handoko, Polisi yang Buka Pintu Penjara Demi Tahanan Bisa Peluk Anaknya

News | Senin, 27 Maret 2023 | 13:13 WIB

Waspada Penipuan Modus Bantuan Pembangunan Musala, Catut Nama Pejabat

Waspada Penipuan Modus Bantuan Pembangunan Musala, Catut Nama Pejabat

News | Senin, 27 Maret 2023 | 08:51 WIB

Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara

Momen Haru Tahanan Peluk Anak Perempuan Viral, Petugas Buka Pintu Penjara

Moots | Senin, 27 Maret 2023 | 04:38 WIB

Siapa Natalia Rusli? Pengacara yang Terseret Kasus Nasabah KSP Indosurya

Siapa Natalia Rusli? Pengacara yang Terseret Kasus Nasabah KSP Indosurya

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 13:34 WIB

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Pengacara Natalia Rusli, Sempat Masuk DPO

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 12:43 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:09 WIB

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?

Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?

Video | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

Baru Hirup Udara Bebas, Indra Kenz Terancam Dijebloskan ke Penjara Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:52 WIB

×