Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik

Kamis, 30 Maret 2023 | 11:27 WIB
Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik
Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik. [Instagram]

Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kliennya masih memiliki potensi untuk bebas dari pasal yang didakwakan. Sebab, Hotman menyebut pasal yang didakwakan ditujukan khusus untuk penyidik. Artinya, pasal tersebut salah karena diterapkan untuk publik.

"Kalau dari hukum acara, ya (bisa bebas). Dari hukum acara ya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Namun, dia menilai potensi tersebut kecil karena proses peradilan di tingkat pengadilan negeri disebut banyak mendapatkan tekanan publik.

"Kami lihat di tingkat pengadilan negeri, biasanya hakim tingkat pertama itu sangat kurang kuat menerima tekanan publik karena ini perkara narkoba," ujar Hotman.

Menurut dia, tekanan publik cukup mempengaruhi berjalannya proses peradilan dalam suatu perkara, khususnya narkoba.

"Saya tidak mengatakan tidak objektif, tapi hakim adalah manusia," tambah dia.

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. [ANTARA]
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. [ANTARA]

Sidang Tuntutan Teddy Minahasa

Hari ini, Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Baca Juga: Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI