Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi sikap menolak dan menghadirkan saksi-saksi yang kompeten adalah 'menyerang' keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa," sambungnya.

Sementara terkait sidang etik Teddy, menurut Sugeng Polri memang memiliki dua pilihan, yakni menunggu adanya putusan inkrah atau dilakukan secara bersamaan tanpa menunggu putusan pengadilan tersebut. Dalam beberapa kasus yang melibatkan perwira tinggi, Polri memang menurutnya kerap bersikap hati-hati.

"Kecuali Sambo. Intensitas sorotan dan tekanan publik menjadi pertimbangan. Kasus TM walau disorot publik intensitas dan tekanannya tidak sekuat kasus Sambo. Padahal impact perbuatan Sambo hanya satu jiwa melayang, impact dari narkoba 5 kilogram bisa berapa ribu anak muda hilang arah," tandasnya.

Dituntut Pidana Mati

JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui Teddy bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu didakwa menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Cerminkan Polisi Baik hingga Khianati Amanat Presiden!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI