Kompaknya Rafael dan Mario Dandy, Ayah dan Anak Sama-sama Bermasalah Semua Jadi Tersangka

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:45 WIB
Kompaknya Rafael dan Mario Dandy, Ayah dan Anak Sama-sama Bermasalah Semua Jadi Tersangka
Kolase foto Mario Dandy Satriyo dan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Suara.com - Keluarga Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David . Sorotan tersebut berlanjut kepada sang Ayah karena Dandy kerap memamerkan harta kekayaan keluarganya di media sosial.

Publik mengetahui sang ayah yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Masyarakat juga menyoroti sumber harta kekayaan tersebut yang kini ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah beberapa saat menjalani pemeriksaan, kedua anggota keluarga ini kompak menjadi tersangka. Untuk memahami permasalahan tersebut, berikut penjelasannya.

Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satrio

Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Penganiayaan tersebut berlangsung pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 20.30 WIB.

AG selaku pacar Dandy dan mantan David menghubungi David untuk bertemu. Singkatnya, AG bersama Dandy menuju ke lokasi dengan Jeep Rubicon B 120 DEN. Aksi penganiayaan pun tak terhindarkan dan David akhirnya dibawa ke rumah sakit dan mengalami koma selama beberapa pekan.

Kini, kondisi David membaik. Tremor di tangan dan kakinya juga semakin berkurang. Kondisi pasikis David turut membaik.

Atas peristiwa itu, Dandy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

AG juga turut terlibat sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena turut terlibat dalam kasus tersebut. AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

baca juga

Selain itu, teman Dandy bernama Shane yang ikut dalam aksi penganiayaan juga ikut dinyatakan sebagai tersangka.

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Tak lama setelah penetapan tersangka Mario, sang ayah menyusul. Rafael ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi. KPK menduga Rafael telah menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023”, jelas Ali.

Kasus korupsi ini ditingkatkan ke penyidikan dan membuatnya menjadi tersangka. KPK juga menggeledah rumah Rafael untuk mengumpukan alat bukti.

“Dalam rangka mengumpukan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka yang dimaksud,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3).

Ali Fikri pun menyampaikan pihaknya menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Namun, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan itu berlangsung dan apa saja barang bukti yang disita.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” jelas Fikri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah ditemukan adanya kejanggalan, KPK pun menaikkan pemeriksaan perkara ke tingkat penyelidikan. KPK pun memeriksa beberapa saksi hingga Rafael beserta keluarganya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Diduga Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Kata Sang Manajer

Raffi Ahmad Diduga Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Kata Sang Manajer

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:35 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Putusan Sela Digelar Senin Pekan Depan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy, Putusan Sela Digelar Senin Pekan Depan

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:18 WIB

Artis R Disebut Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Warganet Mulai Curigai Raffi Ahmad

Artis R Disebut Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Warganet Mulai Curigai Raffi Ahmad

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:04 WIB

KPK Selidiki Keterlibatan Artis R di Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

KPK Selidiki Keterlibatan Artis R di Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Entertainment | Jum'at, 31 Maret 2023 | 11:41 WIB

Teka-teki Sosok Artis R yang Terlibat Gratifikasi Rafael Alun, Publik Tebak-tebakan

Teka-teki Sosok Artis R yang Terlibat Gratifikasi Rafael Alun, Publik Tebak-tebakan

News | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:42 WIB

Artis Inisial R Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Nama Raffi Ahmad, Rizki Billar Dikait-kaitkan

Artis Inisial R Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Nama Raffi Ahmad, Rizki Billar Dikait-kaitkan

Poptren | Jum'at, 31 Maret 2023 | 10:25 WIB

Terkini

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×