Ia menggertak bahwa ia siap digantung di monumen di pusat Ibu Kota tersebut jika terbukti korupsi satu Rupiah sekalipun.
"Satu rupiah saja Anas (terbukti melakukan) korupsi Hambalang, (maka) gantung Anas di Monas," tantang Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Nyatanya, Anas terbukti terlibat dalam kasus itu dan menerima miliaran Rupiah sebagai uang suap korupsi proyek.
Meski berakhir tak digantung, Anas dijatuhi vonis pidana hukuman 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp 57,59 miliar.
Tak lama lagi bebas: Siap comeback dan balas dendam beberkan dalang Hambalang
Anas dijadwalkan bebas pada 10 April mendatang dan disinyalir akan kembali terjun ke politik.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika mengungkap dirinya telah menyurati Anas untuk menawarkannya bergabung dengan partainya. Bahkan, ia menyiapkan jabatan khusus bagi Anas.
"Kita memang berharap Mas Anas punya jabatan khusus di struktur partai kita. Nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini akan menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan," ungkap Gede dalam pernyataan resminya, Selasa (28/2/2023) lalu.
Tak cukup di situ, Anas juga disebut-sebut bakal mengungkap sosok yang menjadi aktor utama Korupsi Hambalang.
Baca Juga: Siap Digantung di Monas, Nostalgia Jejak Kontroversi Anas Urbaningrum
"Beliau (Anas) akan membuka semua sisi yang terjadi (pada proyek Hambalang) sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu (orang di kasus in juga tidak sesuci yang dibayangkan)," kata Pasek.