Komisi II DPR: Insyaallah Besok Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 03 April 2023 | 18:46 WIB
Komisi II DPR: Insyaallah Besok Perppu Pemilu Disahkan jadi Undang-Undang
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Perppu Pemilu bakal disahkan jadi UU. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera disahkan menjadi UU pada Selasa (4/4/2023) besok.

Hal ini disampaikan Doli saat rapat kerja Komisi II hari ini.

"Insyaallah, besok katanya, tadi saya tadinya mau Bamus akhirnya nggak Bamus diwakili, insyaallah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli, Senin (3/4/2023).

Perppu tersebut kata Doli, sebelumnya sudah lebih dulu dibahas selama berhari-hari sebelum akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna.

"Itu berhari-hari juga itu kita bahasanya, untuk apa? Supaya KPU, Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar undang-undang," ujar Doli.

"Maka gunakanlah undang-undang itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam undang-undang," sambungnya.

Muatan Perppu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 10 materi muatan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Diketahui dalam rapat tersebut, Komisi II menyetujui Perppu Pemilu. Keputusan tingkat I telah diambil.

Adapun muatan pertama Perppu Pemilu ialah di Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru.

"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito, Rabu (15/3/2023).

Materi kedua ada di Pasal 92a mengenai pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Tito mengatakan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Ketiga Pasal 117 mengenai penyesuaian usia untuk Badan ad hoc pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc.

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Tito.

Keempat Pasal 173 tentang syarat partai politik Pemilu. Tito mengatakan berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bertemu Ketum Partai Republik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir pada Ketua KPU RI

Bertemu Ketum Partai Republik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir pada Ketua KPU RI

| Senin, 03 April 2023 | 17:07 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur

Profil dan Harta Kekayaan Hasyim Asyari, Ketua KPU RI yang Didesak Mundur

News | Senin, 03 April 2023 | 13:31 WIB

CEK FAKTA: Jegal Anies, Jokowi Rela Bayar Rp500 Triliun ke Bawaslu Demi Tiga Periode

CEK FAKTA: Jegal Anies, Jokowi Rela Bayar Rp500 Triliun ke Bawaslu Demi Tiga Periode

| Senin, 03 April 2023 | 13:06 WIB

18 PPK Tuntaskan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Purbalingga

18 PPK Tuntaskan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Purbalingga

| Senin, 03 April 2023 | 08:15 WIB

60 Persen Pemilih 2024 Didominasi Usia 20 sampai 44 Tahun

60 Persen Pemilih 2024 Didominasi Usia 20 sampai 44 Tahun

| Minggu, 02 April 2023 | 09:03 WIB

KPU Khawatir, Mayoritas Anak Muda Tak Percaya Parpol

KPU Khawatir, Mayoritas Anak Muda Tak Percaya Parpol

News | Minggu, 02 April 2023 | 04:05 WIB

Terkini

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:48 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB