Deretan Tas Mewah Bermerk Jadi Barang Bukti Dugaan Gratifikasi Rafael Alun

Senin, 03 April 2023 | 20:17 WIB
Deretan Tas Mewah Bermerk Jadi Barang Bukti Dugaan Gratifikasi Rafael Alun
Petugas dari KPK menunjukan sejumlah tas bermerk yang disita dalam kasus dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah tas dengan merk ternama sebagai barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan tas-tas mewah yang ditampilkan sebagai barang bukti itu merupakan hasil penggeledahan di rumah Rafael, Simprug, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, KPK juga menyita uang sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika, dollar Singapura, dan mata uang Euro.

Diketahui, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Kemudian, Rafael juga memiliki sejumlah perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak," tutur Firli.

Rafael diduga aktif merekomendasikam PT AME setiap kali ada wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya.

Untuk itu, Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI