Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Ketentuan BAZNAS untuk Uang Rp 45.000 per Jiwa

Rifan Aditya

Selasa, 04 April 2023 | 07:00 WIB
Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Ketentuan BAZNAS untuk Uang Rp 45.000 per Jiwa
Zakat Fitrah. (Freepik) - berapa zakat fitrah yang harus dibayar

Suara.com - Hukum membayar zakat ini wajib baik muslim laki-laki, perempuan, tua maupun muda. Jenis zakat yang dibayarkan saat bulan Ramadhan mendekati Idul Fitri adalah zakat fitrah. Lantas berapa zakat fitrah yang harus dibayar?

Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Dengan begitu, seorang muslim perlu tahu selalu berapa zakat fitrah yang harus dibayar termasuk untuk tahun 2023 ini.

Tujuan dari membayar zakat adalah untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Perintah untuk membayar zakat ini sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi).

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak tanggal 1 Ramadan dan berakhir sebelum sholat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Bagi seorang muslim yang ingin membayar zakat fitrah, dapat memperhatikan apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk membayar kewajiban tersebut.

  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadan dan bulan Syawal meski hanya sesaat
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri

Sementara itu berikut ini orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah

  1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
  2. Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
  3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
  4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan

Zakat Fitrah Berdasarkan BAZNAS

baca juga

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Apabila menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah juga boleh dilakukan dengan uang tunai senilai harga beras tersebut. Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dibayarkan senilai Rp 45.000 per jiwa.

Demikian ulasan singkat mengenai berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan baik dalam ukuran beras maupun uang. Semoga informasi di atas dapat menjawab rasa penasaran kamu terhadap pembayaran zakat fitrah.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023

Jumlah Maksimal Penukaran Uang Baru THR Lebaran 2023

News | Sabtu, 01 April 2023 | 16:33 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho

News | Sabtu, 01 April 2023 | 14:18 WIB

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? UAS: Tetap Bersedekah dan Istighfar

Lupa Bayar Zakat Fitrah, Bagaimana Hukumnya? UAS: Tetap Bersedekah dan Istighfar

News | Sabtu, 01 April 2023 | 13:15 WIB

Terkini

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:21 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB