Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Rifan Aditya

Selasa, 04 April 2023 | 18:34 WIB
Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Ilustrasi THR - sanksi tidak bayar THR (Pixabay)

Suara.com - Pembayaran THR 2023 wajib dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang dimilikinya. Mandat ini telah diatur dalam regulasi terkait, sehingga terdapat sanksi tidak bayar THR untuk pihak perusahaan atau pengusaha yang abai dan tidak memperhatikan kewajibannya.

Informasi ini kembali ditegaskan dalam unggahan akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan, pada @kemnaker. Diunggah dalam akun tersebut mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan yang diberikan pada pemberi kerja.

Apa Saja Sanksi Tidak Bayar THR?

Mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat sanksi denda dan sanksi administratif yang dikenakan pada pemberi kerja yang tidak atau terlambat membayarkan THR di tahun 2023 ini.

Mengingat THR adalah hak dari pekerja, dan kewajiban dari pengusaha, maka regulasi negara ketat dalam mengaturnya.

Denda untuk keterlambatan membayar THR adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang dimiliki perusahaan atau lembaga bersangkutan.

Sedangkan denda untuk tidak membayar THR adalah berupa sanksi administratif. Sanksi tidak bayar THR ini akan berbentuk:

  1. teguran tertulis
  2. pembatasan kegiatan usaha
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. pembekuan kegiatan usaha

Sebagai catatan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang dimilikinya.

Artinya ketika perusahaan terlambat membayarkan THR sesuai dengan imbauan dan peraturan pemerintah, maka kewajiban yang mereka miliki justru akan bertambah dari jumlah THR yang seharusnya diberikan.

baca juga

Lampu Kuning untuk Pengusaha

Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, jelas pengusaha dan perusahaan wajib menjadi lebih sadar pada kewajiban yang dimilikinya. Jangan sampai tindakan abai pada kewajiban ini membuat perusahaan mengeluarkan biaya semakin besar alih-alih yang sebenarnya diperlukan.

Pembahasan mengenai THR sendiri selalu jadi hal yang hangat menjelang hari besar keagamaan. Padahal sejatinya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang akan terus dimiliki oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi yang telah berlaku selama ini.

Mematuhi imbauan dan regulasi yang berlaku dalam memberikan THR dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi denda dan sanksi administratif yang telah dipersiapkan pemerintah. Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk menjamin hak dari pekerja dan buruh, sehingga dapat merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dengan optimal.

Itu tadi sekilas mengenai regulasi dan sanksi tidak bayar THR untuk perusahaan dan pemberi kerja. Semoga menjadi perhatian untuk setiap pihak, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini

PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini

News | Selasa, 04 April 2023 | 17:47 WIB

Kapan THR Pensiunan Cair? Catat Tanggalnya

Kapan THR Pensiunan Cair? Catat Tanggalnya

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 16:02 WIB

Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan

Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 14:52 WIB

Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

Lifestyle | Selasa, 04 April 2023 | 13:13 WIB

Terkini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:56 WIB

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:01 WIB

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB