Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha

Rifan Aditya

Selasa, 04 April 2023 | 18:34 WIB
Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Ilustrasi THR - sanksi tidak bayar THR (Pixabay)

Suara.com - Pembayaran THR 2023 wajib dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang dimilikinya. Mandat ini telah diatur dalam regulasi terkait, sehingga terdapat sanksi tidak bayar THR untuk pihak perusahaan atau pengusaha yang abai dan tidak memperhatikan kewajibannya.

Informasi ini kembali ditegaskan dalam unggahan akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan, pada @kemnaker. Diunggah dalam akun tersebut mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan yang diberikan pada pemberi kerja.

Apa Saja Sanksi Tidak Bayar THR?

Mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat sanksi denda dan sanksi administratif yang dikenakan pada pemberi kerja yang tidak atau terlambat membayarkan THR di tahun 2023 ini.

Mengingat THR adalah hak dari pekerja, dan kewajiban dari pengusaha, maka regulasi negara ketat dalam mengaturnya.

Denda untuk keterlambatan membayar THR adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang dimiliki perusahaan atau lembaga bersangkutan.

Sedangkan denda untuk tidak membayar THR adalah berupa sanksi administratif. Sanksi tidak bayar THR ini akan berbentuk:

  1. teguran tertulis
  2. pembatasan kegiatan usaha
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  4. pembekuan kegiatan usaha

Sebagai catatan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang dimilikinya.

Artinya ketika perusahaan terlambat membayarkan THR sesuai dengan imbauan dan peraturan pemerintah, maka kewajiban yang mereka miliki justru akan bertambah dari jumlah THR yang seharusnya diberikan.

baca juga

Lampu Kuning untuk Pengusaha

Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, jelas pengusaha dan perusahaan wajib menjadi lebih sadar pada kewajiban yang dimilikinya. Jangan sampai tindakan abai pada kewajiban ini membuat perusahaan mengeluarkan biaya semakin besar alih-alih yang sebenarnya diperlukan.

Pembahasan mengenai THR sendiri selalu jadi hal yang hangat menjelang hari besar keagamaan. Padahal sejatinya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang akan terus dimiliki oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi yang telah berlaku selama ini.

Mematuhi imbauan dan regulasi yang berlaku dalam memberikan THR dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi denda dan sanksi administratif yang telah dipersiapkan pemerintah. Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk menjamin hak dari pekerja dan buruh, sehingga dapat merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dengan optimal.

Itu tadi sekilas mengenai regulasi dan sanksi tidak bayar THR untuk perusahaan dan pemberi kerja. Semoga menjadi perhatian untuk setiap pihak, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini

PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini

News | Selasa, 04 April 2023 | 17:47 WIB

Kapan THR Pensiunan Cair? Catat Tanggalnya

Kapan THR Pensiunan Cair? Catat Tanggalnya

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 16:02 WIB

Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan

Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 14:52 WIB

Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

Lifestyle | Selasa, 04 April 2023 | 13:13 WIB

Terkini

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Kenapa Pakai Moisturizer Malah Muncul Komedo Putih dan Jerawat Kecil? Ini 7 Penyebabnya

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Malam Ini, Mees Hilgers Comeback ke Lapangan Setelah 16 Bulan

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo

Gugatan Gibran di MK Disebut Manuver Skenario Pilpres 2029, Ada Figur Bidik Cawapres Prabowo

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:38 WIB

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, PDIP Panjatkan Doa

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, PDIP Panjatkan Doa

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:37 WIB

5 Sunscreen Kolagen Terbaik untuk Cerah Kerutan dan Kulit Lebih Awet Muda

5 Sunscreen Kolagen Terbaik untuk Cerah Kerutan dan Kulit Lebih Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:35 WIB

Belanja Masalah di Pulau Untung Jawa, Bang Doel Soroti Ketersediaan Air Bersih Ratusan Warga

Belanja Masalah di Pulau Untung Jawa, Bang Doel Soroti Ketersediaan Air Bersih Ratusan Warga

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:31 WIB

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas, 2 Jatuh ke Jurang

Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas, 2 Jatuh ke Jurang

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:30 WIB

We Free the Stars: Perjalanan Terakhir Mengembalikan Sihir ke Arawiya

We Free the Stars: Perjalanan Terakhir Mengembalikan Sihir ke Arawiya

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:30 WIB

Main Sore Ini, Bangladesh Siapkan Kejutan Buat Malaysia: Yakin Jungkalkan Harimau Malaya di GBK

Main Sore Ini, Bangladesh Siapkan Kejutan Buat Malaysia: Yakin Jungkalkan Harimau Malaya di GBK

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 15:29 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak, Gibran Minta Hal Ini jadi Prioritas Penanganan Banjir Bandang Solok

Tinjau Lokasi Terdampak, Gibran Minta Hal Ini jadi Prioritas Penanganan Banjir Bandang Solok

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:27 WIB

×