PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 April 2023 | 17:47 WIB
PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Senin (2/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - PNS yang tidak dapat THR 2023

Suara.com - Hari ini, 4 April 2023, adalah hari dimana THR yang menjadi hak dari pekerja dan ASN mulai akan dicairkan. Meski tidak secara serentak, namun beberapa golongan pekerjaan sudah mulai menerimanya. Tapi tahukah Anda bahwa terdapat PNS yang tidak dapat THR 2023?

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Raya, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci siapa yang berhak mendapatkan dan tidak mendapatkan THR PNS 2023 ini.

PP Nomor 15 Tahun 2023

Pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga turut berkontribusi aktif dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Penghargaan diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini untuk ASN yang telah melaksaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor.

Pihak yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13

Terlampir secara jelas mengenai pihak yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023

Baca Juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Catat Tanggalnya

Jika mengacu pada Pasal 5 regulasi ini, maka ada golongan yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13. golongan ini adalah pegawai negeri sipil atau PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berada dalam kondisi:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Hal ini diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diharapkan bisa menjadi perhatian setiap pihak yang berkepentingan.

Itu tadi sekilas mengenai informasi PNS yang tidak dapat THR 2023. Ketentuan lebih jelas dapat Anda peroleh dengan mengakses peraturan ini secara langsung pada situs lembaga pemerintah terkait. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI