Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut buka suara terkait dengan gaji pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang masih belum dibayarkan. Menurutnya, naskah draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembayaran gaji pegawai eselon harusnya sudah selesai.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono yang menyebut bahwa para pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN masih belum mendapatkan gaji beberapa bulan.
Bambang menjelaskan hal tersebut karena masih belum ada Perpres terkait dengan hak keuangan dan juga fasilitas lainnya untuk mereka. Ia juga mengatakan bahwa masalah tersebut saat ini tengah dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan diajukan ke Presiden Jokowi.
Kendati demikian, ia mengatakan bawahannya akan tetap bekerja seperti biasa meski upahnya belum dibayar.
Lantas, berapakah besaran gaji pegawai otorita IKN tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendapatkan gaji dan tunjangan sampai dengan Rp172,7 juta per bulannya. Sementara, untuk gaji dan tunjangan untuk wakil kepala Otorita IKN Nusantara adalah Rp 155,2 juta per bulan.
Adapun besaran gaji dan juga tunjangan kepala Otorita IKN Nusantara sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023.
Berikut rincian uang yang akan diterima oleh kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara setiap bulannya:
Kepala Otorita IKN Nusantara: Rp172.718.840
- Gaji pokok sebesar Rp5.040.000
- unjangan melekat atau tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebesar Rp648.840
- Tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara: Rp155.180.670
- Gaji pokok sebesar Rp4.899.300
- Tunjangan melekat atau tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebesar Rp634.770
- Tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800
- Tunjangan kinerja Rp138.079.800
Dana Operasional
Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp178.000.000
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp145.000.000.
Gaji mewah para pegawai IKN tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah fasilitas mewah yang diberikan oleh Presiden RI tersebut memang membuat banyak pihak tercenangan.
"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.