Prahara Di Gedung KPK, Ramai-ramai Pegawai Ancam Mundur!

Rabu, 05 April 2023 | 06:01 WIB
Prahara Di Gedung KPK, Ramai-ramai Pegawai Ancam Mundur!
ILUSTRASI: Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat prosesi pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (1/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Anggota Polri yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, jika Firli Bahuri tetap memaksakan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Mereka juga mengancam akan beramai-ramai kembali ke institusi asalnya, gedung KPK pun terancam kosong!.

Hal itu diketahui berdasarkan surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK. Dalam surat terdapat sejumlah poin yang mereka sampaikan, di antaranya menghormati keputusan yang diambil oleh kedua lembaga (Polri dan KPK) selama keputusan tersebut sesuai dengan norma, aturan, dan tidak ditumpangi oleh kepentingan golongan.

"Agar sekiranya KPK selaku Lembaga Antirasuah yang dipercaya oleh publik mempertimbangkan komposisi strategis pejabat di lingkungan Kedeputian Penindakan karena kebijakan yang diambil seyogyanya sejalan dengan ritme penegakan hukum yang sedang berjalan," bunyi salah satu pernyataan sikap mereka yang dikutip Suara.com pada Rabu (5/4/2023).

Pada poin berikutnya mereka memintakan KPK memperhatikan dampak moral/psikologis pegawai yang berasal dari kementerian atau lembaga terkait atas kebijakan yang diambil, dalam hal ini pemecatan Endar.

"Khususnya dalam penugasan personil pada tingkat eselon II. Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," tulis mereka.

Kemudian mereka memintakan agar komunikasi antara Polri dan KPK dilakukan dengan baik, dengan memperhatikan aturan masing-masing di internal lembaga.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6), yang berbunyi: '…. masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi'."

Lalu Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi: 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal.'

Namun ditegaskan, jika pemecatan terhadap Endar tetap dilakukan, mereka mengeluarkan dua ancaman yaitu:

Baca Juga: Duduk Perkara Ketua KPK Firli Bahuri Copot Endar Priantoro, Dipicu Formula E?

1. Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami. Polri telah memberikan salah satu personel terbaiknya untuk bertugas di KPK sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Tugas nomor: Sprin/904/III/KEP/2023, tanggal 23 Maret 2023 tentang perpanjangan tugas anggota POLRI di lingkungan KPK. Hal tersebut ditegaskan kembali dengan Surat nomor: B/2471/III/KEP 2023, tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota POLRI di lingkungan KPK. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan POLRI berdasarkan sidang Dewan Pertimbangan Karier POLRI, maka diputuskan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

2. Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang.

Terpisah, Endar membenarkan adanya surat terbuka tersebut. Pernyataan sikap itu sebagai bentuk dukungan kepadanya.

"Temen-teman, adek-adek seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini (pemberhentiannya)," kata Endar.

Sikap tersebut menurutnya sebagai bentuk untuk menghormati institusi mereka Polri.

"Sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI