Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Aulia Hafisa

Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB
Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!
ilustrasi jadwal pencairan THR karyawan swasta (Pixabay/niekverlaan)

Suara.com - THR PNS cair hari ini, lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta? Agar tak bertanya-tanya, mari kita simak tulisannya di bawah ini.

PNS menerima THR yang terdiri dari gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta

Dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa THR pegawai swasta diberikan setidaknya H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar THR pekerja secara penuh. 

Ia meminta perusahaan taat pada ketentuan di atas agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. 

Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan swasta? Sebelumnya mari kita pahami bahwa setidaknya ada tiga pekerja kontrak sektor swasta yang berhak atas THR, yaitu:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

baca juga

3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Hal ini tak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun karena mereka secara otomatis akan menerima THR senilai 1 kali gaji. Berikut rumus menghitung THR:

Masa kerja x 1 bulan upah : 12

Jadi misalkan kalian belum baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 10 juta per bulan maka THR yang akan diterima adalah 4 x 1.000.000 : 12 = 3.3 juta.

Lantas, bagaimana jika perusahaan belum juga memberikan THR sesuai ketentuan di atas? Berikut cara yang bisa kalian lakukan untuk melapor.

1. Melapor ke Posko THR Kemnaker dengan mendatangi Kantor PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Melapor ke Kemnaker secara online dengan mengakses website Posko THR dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka laman poskothr.kemnaker.go.id, lalu login.
  • Klik pilihan 'Konsultasi THR' di bagian pojok kanan bawah layar.
  • Isi data diri lalu klik 'Mulai Obrolan'.
  • Lanjutkan dengan konsultasi dan melaporkan permasalahan kalian tentang THR.

Demikian penjelasan tentang jadwal pencairan THR karyawan swasta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Joglo | Rabu, 05 April 2023 | 15:48 WIB

Komisi IX Sebut Pengusaha Harus Bayar THR Pegawainya Sesuai Aturan Berlaku

Komisi IX Sebut Pengusaha Harus Bayar THR Pegawainya Sesuai Aturan Berlaku

DPR | Rabu, 05 April 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

×