Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Suara Joglo

Rabu, 05 April 2023 | 15:48 WIB
Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Ilustrasi THR ((Pixabay))

Suara Joglo - Sebentar Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. Salah satu hal yang ramai menjadi topik bahasan saban menjelang lebaran adalah persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kapan dibayarkan.

Sejak beberapa lalu narasi agar perusahaan membayar THR penuh disuarakan oleh banyak elemen organisasi buruh. Ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mereda dan tidak ada alasan lagi memotong atau menunda pembayaran THR.

Oleh sebab itu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPSI mengingatkan perusahaan di Kota Malang untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh kepada para pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. 

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

"Itu kalau kurang 7 hari belum dibayar kan ada denda, kalau keterlambatan bentuknya 5 persen dari nilai, itu menjadi hak buruh," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Suhirno mengungkapkan, rata-rata perusahaan di Kota Malang patuh dalam pemberian THR seperti pada Ramadhan pada 2022 lalu. Meski bagus, SPSI masih menemukan satu perusahaan yang dilaporkan belum bisa memenuhi kewajiban tersebut secara menyeluruh.

"Ada salah satu tempat penginapan, membayar THR kepada pegawainya hanya setengah, karena saat itu masih Corona (Covid-19) sehingga sepi dan para pegawai memahami kondisi yang ada," imbuhnya.

Dia menegaskan SPSI bakal melakukan advokasi terhadap para pekerja bila ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan di Kota Malang. 

baca juga

"Pasti kewajiban organisasi untuk melindungi, membela, memperjuangkan itu kewajiban," ujarnya.

Dibuka Posko Pengaduan THR

Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sudah membuat posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Posko itu didirikan di seluruh kabupaten-kota di Jawa Timur. Totalnya ada 53 pos pengaduan.

Ada yang didirikan oleh pemerintah kabupaten-kota. Sedangkan, 15 pos pengaduan lainnya dibuat oleh unit pelaksana teknis (PLT) milik Disnakertrans Jatim.

Posko itu nantinya akan melayani pekerja yang tidak mendapat THR. Sesuai surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Tentang pemberian THR Keagamaan 2023. Diterbitkan 27 Maret 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja-buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil.

"Posko pengaduan ini, kami buka mulai kemarin sampai 18 April 2023. Beberapa daerah ada yang memiliki dua pos pengaduan. Pos pelaporan yang didirikan UPT dan pemerintah daerah," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR

Pekerja yang Cuti Hamil Tetap Dapat THR

Bisnis | Rabu, 05 April 2023 | 13:39 WIB

Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline

Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline

News | Rabu, 05 April 2023 | 11:46 WIB

Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin

Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin

News | Rabu, 05 April 2023 | 10:43 WIB

Komisi IX Sebut Pengusaha Harus Bayar THR Pegawainya Sesuai Aturan Berlaku

Komisi IX Sebut Pengusaha Harus Bayar THR Pegawainya Sesuai Aturan Berlaku

DPR | Rabu, 05 April 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 19:51 WIB

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:49 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

×