Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Aulia Hafisa

Kamis, 06 April 2023 | 05:45 WIB
Siapa Saja Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi Pembagian Zakat - Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah (Freepik)

Suara.com - Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sesuai dengan waktu serta hitungannya ataupun nisab. Zakat dilaksanakan sebagai bagian melaksanakan rukun Islam. Lantas siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah? 

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa dengan Buya Yahya mengatakan sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah. 

Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam, lebih teliti mengenai patokan orang sebagai penerima zakat fitrah tersebut. Jangan sampai keliru dan terlambat karena bila terjadi maka hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa saja, bukan zakat fitrah.  

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah 

Buya Yahya menjelaskan mengenai pembagian zakat fitrah, terdapat 8 golongan yang berhak menerimanya. Adapun golongan tersebut antara lain: 

1. Fakir 

Golongan orang yang berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar. 

"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya. 

Buya Yahya mengatakan ukuran fakir  harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah. 

2. Miskin 

Orang miskin adalah golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari. 

3. Amil Zakat 

Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.  

"Jadi kalau tidak ditentukan oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai amil" ujar Buya Yahya. 

"Nggak boleh kita seenaknya membuat amil-amilan harus atas restu dari pemerintah yang sah," sambung Buya Yahya. 

4. Mualaf 

Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.  

"Mualafah adalah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, dikuatkan dengan diberi zakat. Biar ia merasa ada jaminan dalam hidupnya," kata Buya Yahya. 

5. Budak 

Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah bukan semua budak, melainkan budak yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf sendiri adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang. 

"Jadi budak itu bekerja, uangnya semua untuk tuannya. Dia dibebaskan bekerja asalkan uang tersebut untuk tuannya, jelas Buya Yahya. 

6. Orang yang Terlilit Hutang 

Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram. 

"Kalau tujuannya hutang untuk yang haram kita tidak boleh memberinya zakat," ungkap Buya Yahya. 

7. Orang Fi Sabilillah 

Fi Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji. Maka orang tersebut termasuk golongan orang fi sabilillah dan berhak mendapatkan zakat fitrah. 

"Fi Sabillah hanya orang yang beejihad di jalan Allah yang berperang, itupun tidak semuanya tapi mereka yang tidak mendapatkan gaji," terang Buya Yahya. 

8. Ibnu Sabil 

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan). 

"Dia boleh menerima zakat, dateng ke amil zakat minta zakat. Tapi zakat yang diberikan harus sesuai saat dia sudah sampai ke tempat tujuan," jelas Buya Yahya 

Nah itulah tadi ulasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Mulai sekarang umat Islam harus memperhatikan pembagian zakat ini jangan sampai salah dalam pembagiannya. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

News | Kamis, 06 April 2023 | 05:11 WIB

Gandeng Henan Sekuritas, Bayar Zakat di Baznas Kini Bisa Pakai Saham

Gandeng Henan Sekuritas, Bayar Zakat di Baznas Kini Bisa Pakai Saham

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 20:23 WIB

Apakah Perbuatan Dosa di Malam Lailatul Qadar akan Dikalikan 1000 Bulan Kejahatan? Begini Kata Buya Yahya

Apakah Perbuatan Dosa di Malam Lailatul Qadar akan Dikalikan 1000 Bulan Kejahatan? Begini Kata Buya Yahya

Sumedang | Rabu, 05 April 2023 | 19:30 WIB

Terkini

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:19 WIB

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:04 WIB

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:02 WIB

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:57 WIB

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:54 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:51 WIB

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:46 WIB

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42 WIB

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:39 WIB

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:31 WIB