Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024.
Anggota DPR yang turut diberhentikan dalam surat Kepres tersebut adalah Jhoni Allen Marbun.
Adapun Jhoni kerap dituding berupaya untuk menkudeta Demokrat dari kepemimpinan SBY-AHY. Sinyal kuat niat Jhoni mengkudeta duo Yudhoyono tersebut tampak ketika dirinya berencana menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang.
Usai rencana tersebut terkuak, engurus DPP Demokrat menggugat sebanyak 12 anggota kongres luar biasa (KLB) termasuk Jhoni Allen terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Kontributor : Armand Ilham