Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 06 April 2023 | 15:44 WIB
Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)

Suara.com - Persidangan kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora dengan terdakwa anak, AG (15), hari ini langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.

Sekedar informasi, kubu AG hari ini telah menyampaikan pleidoinya atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto memaparkan jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. (Suara.com/Rakha)
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. (Suara.com/Rakha)

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan, itu disampaikan secara lisan," sebut Djuyamto.

Di sisi lain kubu AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Kubu AG menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.

Djuyamto sendiri tidak mengetahui secara detail isi dari pleidoi kubu AG. Menurutnya, hal itu masuk dalam materi persidangan. Selain itu, sidang AG juga digelar secara tertutup.

baca juga

"Ya kami enggak bisa tahu soalnya sidangnya tertutup," tegas Djuyamto.

Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (10/4/2023) pekan depan dengan agenda putusan.

Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 4 Tahun Kurungan, Terdakwa AG Bakal Bacakan Nota Pembelaan

Dituntut 4 Tahun Kurungan, Terdakwa AG Bakal Bacakan Nota Pembelaan

Purwasuka | Kamis, 06 April 2023 | 09:33 WIB

Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

News | Kamis, 06 April 2023 | 09:05 WIB

Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Kamis, 06 April 2023 | 08:25 WIB

Kader PSI Sebut Agnes Korban Pelecehan David Ozora, Sang Ayah Murka: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!

Kader PSI Sebut Agnes Korban Pelecehan David Ozora, Sang Ayah Murka: Siap Pertanggungjawabkan Omonganmu!

Dexcon | Kamis, 06 April 2023 | 08:22 WIB

Terkini

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Ada Hadiah Eksklusif! Cukup Pakai Fitur BRImo Ini di Indonesia Sport Summit 2026

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:08 WIB

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

6 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Virgo Transport 8, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

News | Minggu, 13 September 2026 | 20:04 WIB

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Promo Naga Swalayan dari BRI, Bawa Pulang Minyak Goreng Gratis!

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:03 WIB

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 20:00 WIB

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

×