Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga wajib memberitahukan pada pimpinan lainnya terkait dengan pertemuan dengan pihak lain yang akan dan sudah dilaksanakan, baik itu sendiri ataupun bersama, dalam hubungan dengan tugas ataupun tidak.
Melansir dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya terdapat 4 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Antasari. Tetapi kemudian hari pelanggaran tersebut berkembang menjadi 17 buah.
Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar antara lain yaitu:
- Bermain golf dengan pihak lain secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki oleh ketua KPK tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke LHKPN.
- Berdasarkan keterangan polisi, Antasari mengaku kerap kali bertemu dengan pengusaha media yakni Sigid Haryo Wibisono dan juga Nasrudin.
- Terdapat berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal disebutkan bahwa dalam kode etik KPK, setiap berkas pengaduan wajib dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
- Antasari bertemu dengan pengusaha dari Batam yang diduga memiliki kasus dengan korupsi.
Antasari diperiksa oleh Tim Pengawas Kode Etik KPK. Ia diduga telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal tersebut menjelaskan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang memiliki perkara.
Ia pun akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya lantaran tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Ia pun dicopot dari jabatannya dan divonis pidana penjara selama 18 tahun lamanya.
Pada periode 2011 - 2015, KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Ia juga pernah berhadapan dengan hukum karena melanggar kode etik saat menjabat sebagai orang nomor satu di KPK.
Saat itu, ia tengah menangani kasus besar Anas Urbaningrum yang merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
Adapun pelanggarannya yakni kebocoran dokumen sprindik Anas kepada masyarakat.
Berdasarkan kesimpulan Komite Etik, disebutkan bahwa Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.