Pada periode 2011 - 2015, KPK dipimpin oleh Abraham Samad. Ia juga pernah berhadapan dengan hukum karena melanggar kode etik saat menjabat sebagai orang nomor satu di KPK.
Saat itu, ia tengah menangani kasus besar Anas Urbaningrum yang merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
Adapun pelanggarannya yakni kebocoran dokumen sprindik Anas kepada masyarakat.
Berdasarkan kesimpulan Komite Etik, disebutkan bahwa Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.
Pihak komite pun memutuskan bahwa pelaku utama dari kasus ini adalah Sekretaris Abraham yakni Wiwin Suwandi.
Wiwin yang pada saat itu tinggal satu atap dengan Abraham menghubungi pihak media dan memberikan fotokopi draf sprindik Anas.
Namun, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak mencerminkan Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dipandang juga telah menciptakan situasi bocor sprindik dan status Anas. Ia pun dinilai wajib dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Abraham pun kemudian dijatuhi sanksi ringan yakni peringatan tertulis. Tidak hanya itu, Komite juga meminta agar Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya untuk memegang teguh kode etik pimpinan KPK.
3. Firli Bahuri
Ketua KPK yang saat ini masih menjabat yakni Firli Bahuri juga tidak kalah kontroversial dan kerap kali berhadapan dengan hukum.
Pada tahun 2022, ia diduga kuat telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena bertemu dengan tersangka korupsi Lukas Enembe. Pasal tersebut dengan jelas melarang pimpinan KPK untuk berkomunikasi dengan tersangka korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Pada tahun 2018, saat ia menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik melakukan pertemuan dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yanni Bahrullah Akbar.
Saat itu, Bahrullah sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan tersangka Yaya Purnomo yang tengah ditangani oleh KPK.
Satu tahun setelahnya yakni tahun 2019, Firli tercatat pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang tengah berhadapan dengan hukum kasus korupsi di KPK.