Daftar Panjang Pimpinan KPK yang Terjerat Hukum Selain Firli Bahuri

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 08 April 2023 | 13:23 WIB
Daftar Panjang Pimpinan KPK yang Terjerat Hukum Selain Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. [ANTARA/Nova Wahyudi]

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini kembali menjadi sorotan publik setelah adanya kebocoran dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM.

Menanggapi hal tersebut, Firli Bahuri menyampaikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Dengan tegas Firli menyebut di bawah kepemimpinannya KPK bekerja secara profesional dan tanpa memandang apapun. Ia juga mengaku akan bekerja dengan optimal untuk Indonesia. 

Tidak hanya Firli Bahuri, sebelumnya beberapa pimpinan KPK yang juga pernah berurusan dengan hukum. 

Berikut deretan pimpinan KPK yang pernah tersandung hukum:

1. Antasari Azhar

Pada periode 2007 - 2011, KPK dipimpin oleh Antasari Azhar. Pimpinan KPK tersebut juga diduga pernah melanggar kode etik. Namun, ia diberhentikan dari jabatannya lantaran menjadi tersangka dalam kasus lain.

Tim Pencari Informasi Pelanggaran Etik untuk menyelidiki Antasari Azhar dibentuk pada 6 Mei 2009. 

Johan Budi SP sebagai Kepala Biro Humas KPK pada saat itu menyebut tim tersebut bertugas untuk mengumpulkan data dan nuga informasi terkait dengan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik KPK.

Berdasarkan pada Kode Etik Pimpinan KPK Nomor KEP-06/P.KPK/02/2004, dijelaskan bahwa pimpinan KPK dilarang bermain golf dengan pihak yang dengan langsung atau tidak langsung memiliki potensi memunculkan benturan kepentingan sekecil apapun.

Pimpinan KPK juga dilarang meminta kepada atau bahkan menerima bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun karena takut ada benturan kepentingan dengan KPK.

Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga wajib memberitahukan pada pimpinan lainnya terkait dengan pertemuan dengan pihak lain yang akan dan sudah dilaksanakan, baik itu sendiri ataupun bersama, dalam hubungan dengan tugas ataupun tidak.

Melansir dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada awalnya terdapat 4 pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Antasari. Tetapi kemudian hari pelanggaran tersebut berkembang menjadi 17 buah.

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar antara lain yaitu:

  • Bermain golf dengan pihak lain secara langsung atau tidak langsung menimbulkan benturan kepentingan. Perangkat golf yang dimiliki oleh ketua KPK tersebut juga tidak pernah dilaporkan ke LHKPN.
  • Berdasarkan keterangan polisi, Antasari mengaku kerap kali bertemu dengan pengusaha media yakni Sigid Haryo Wibisono dan juga Nasrudin.
  • Terdapat berkas laporan pengaduan korupsi yang disimpan Antasari di rumah terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Padahal disebutkan bahwa dalam kode etik KPK, setiap berkas pengaduan wajib dilaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
  • Antasari bertemu dengan pengusaha dari Batam yang diduga memiliki kasus dengan korupsi.

Antasari diperiksa oleh Tim Pengawas Kode Etik KPK. Ia diduga telah melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal tersebut menjelaskan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang memiliki perkara.

Ia pun akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya lantaran tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin. Ia pun dicopot dari jabatannya dan divonis pidana penjara selama 18 tahun lamanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Asmar, Wabup Meranti yang Gantikan Muhammad Adil Buntut OTT KPK

Rekam Jejak Asmar, Wabup Meranti yang Gantikan Muhammad Adil Buntut OTT KPK

News | Sabtu, 08 April 2023 | 13:03 WIB

KPK Cabut Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Kantor, Eks Ketua WP: Nggak Perlu, Itu Provokatif!

KPK Cabut Akses Brigjen Endar Priantoro Masuk Kantor, Eks Ketua WP: Nggak Perlu, Itu Provokatif!

News | Sabtu, 08 April 2023 | 10:23 WIB

KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini

KPK Buka Peluang Tarik Lagi Endar Priantoro usai Dipecat, Asal Polri Lakukan Ini

News | Sabtu, 08 April 2023 | 04:35 WIB

Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

Resmi jadi Tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Bakal Berlebaran di Rutan KPK

News | Sabtu, 08 April 2023 | 00:17 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP

Bupati Kepulauan Meranti Diduga Suap Auditor BPK demi Predikat WTP

News | Sabtu, 08 April 2023 | 01:05 WIB

Alasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Alasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

News | Sabtu, 08 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB