Mereka memandang tata cara penunjukan Prof Hasan Fauzi untuk bisa meneken surat dinas dan juga peraturan MWA sebagai langkah boomerang untuk Hadi Tjahjanto.
Hal tersebut karena keputusan yang ada dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh kubu Hasan Fauzi dalam proses Pilrek pertama.
Setelah itu, sejumlah pihak memberikan informasi kepada Hadi bahwasanya PMWA 02 tahun 2020 ini dianggap mempunyai celah untuk disalahgunakan.
Dewan Profesor UNS Kirim Surat ke Ketua MWA
Dewan Profesor UNS mengirimkan surat masukan yang dilayangkan kepada Ketua MWA Hadi melalui Sekretariat MWA yang berisikan usulan Perubahan Peraturan MWA UNS Nomor 03 Tahun 2022 terkait dengan tata cara pemberhentian rektor, pengangkatan wakil rektor menjadi rektor, pemilihan rektor, dan penugasan wakil rektor menjadi pelaksana tugas rektor. Pada saat dilakukan konfirmasi, surat tersebut ternyata belum diterima Hadi Tjahjanto.
Pertemuan Harmonisasi di Kantor Kementerian ATR/BPN
Pada bulan Agustus 2022, dilakukan pertemuan harmonisasi empat organ yang dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN yang membahas usulan surat dari dewan profesor.
Adapun hasil pertemuan tersebut ternyata masih belum memberikan peran yang signifikan dari dewan profesor dalam penjaringan calon rektor.
Pertemuan Dirjen Dikti dengan Ketua MWA sampai Sidang Pleno
Baca Juga: Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek
Dirjen Dikti dan Sesdirjen melakukan pertemuan dengan Ketua MWA yang juga didampingi oleh Wakil Ketua MWA. Disebutkan juga bahwa hasil pertemuan tersebut masih saja belum menemukan titik terang terkait dengan surat dari Dewan Profesor UNS.