Pertemuan Harmonisasi di Kantor Kementerian ATR/BPN
Pada bulan Agustus 2022, dilakukan pertemuan harmonisasi empat organ yang dilakukan di kantor Kementerian ATR/BPN yang membahas usulan surat dari dewan profesor.
Adapun hasil pertemuan tersebut ternyata masih belum memberikan peran yang signifikan dari dewan profesor dalam penjaringan calon rektor.
Pertemuan Dirjen Dikti dengan Ketua MWA sampai Sidang Pleno
Dirjen Dikti dan Sesdirjen melakukan pertemuan dengan Ketua MWA yang juga didampingi oleh Wakil Ketua MWA. Disebutkan juga bahwa hasil pertemuan tersebut masih saja belum menemukan titik terang terkait dengan surat dari Dewan Profesor UNS.
Sidang Pleno MWA pun dilakukan untuk memutuskan koreksi hanya pada satu pasal saja yang dinilai tidak menjawab persoalan inti dari surat masukan tersebut. MWA lalu launching Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor
9 Orang Daftar Jadi Bakal Calon Rektor
Sebanyak sembilan guru besar UNS mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor. Namun pihak MWA sendiri menyebut terdapat satu bakal calon rektor yang tidak memenuhi syarat yang ada.
MWA pun menetapkan sebanyak delapan bakal calon rektor berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) MWA UNS Nomor 19/UN27.MWA/HK/2022 terkait dengan Penetapan Bakal Calon Rektor Terjaring dalam Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.
Baca Juga: Harta Kekayaan Prof Sajidan, Rektor Terpilih UNS yang Dibatalkan Mendikbudristek
Delapan bakal calon rektor terpilih mengikuti kegiatan pemaparan visi dan misi, dari pemaparan ini, MWA menetapkan tiga calon rektor diantaranya yaitu Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M dan Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M.Si.
Calon rektor terpilih kemudian memaparkan rencana induk pengembangan dan rencana pencapaian UNS untuk menjadi World Class University.
Pemilihan Rektor UNS
Pemilihan Rektor UNS pun dilakukan, dalam pemilihan ini, Prof. Dr. Hartono, dr. M.Si meraih sebanyak 11 suara, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.J., M.M meraih dua suara, sedangkan Prof. Dr. rer. Nat. Sajidan, M.Si mendapatkan sebanyak 12 suara.
Setelah ini, kemudian munculah berbagai tagar penolakan terhadap hasil pemilihan rektor yang dipandang tidak dijalankan secara demokratis dan juga tercium adanya kecurangan yang disusun secara sistematis.
Dibatalkan Kemdikbudristek