Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 terkait dengan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret resmi membatalkan jabatan yang semula diamanahkan pada Prof Sajidan.
Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya ketidakselarasan peraturan internal Majelis Wali Amanat UNS yang menjadikan hasil pemilihan rektor UNS menjadi cacat hukum dan dinilai tidak valid.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa