Kapolri Tetap Perintahkan Brigjen Endar, Alexander: Kami Berhak Tentukan Pegawai yang Bekerja di KPK

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 08 April 2023 | 19:16 WIB
Kapolri Tetap Perintahkan Brigjen Endar, Alexander: Kami Berhak Tentukan Pegawai yang Bekerja di KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut KPK bukan bukan subordinasi Polri, sehingga menurutnya berhak menentukan pegawai yang bekerja di lembaga antikorupsi.

Pernyataan itu disampaikannya merespons surat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap memperpanjang masa kerja Brigjen Endar Priantoro sebagai sebagai Direktur Penyelidikan dan menolak pengembaliannya. Hal itu ditekannya, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (8/4/2023).

Alex juga sekaligus membantah pemecatan Endar dilakukan sepihak oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengaku ikut dalam pengambilan keputusan itu.

"Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Jadi kalau selama ini di media beredar seolah-olah itu menjadi keputusan dari Pak Ketua (Firli) saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ujarnya.

Dia menyebut, pemberhentian Endar karena penugasannya telah selesai di KPK, sehingga KPK mengembalikannya ke Polri lewat surat 11 November 2022.

"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan," kata dia.

Endar tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E.

Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!

Cabut Akses Masuk Milik Brigjen Endar Priantoro, KPK: yang Punya Hanya Pegawai Aktif!

News | Sabtu, 08 April 2023 | 18:14 WIB

Wakil Ketua KPK Bicara Dampak Setelah Firli Bahuri Diduga Bocorkan Data Penyelidikan Korupsi

Wakil Ketua KPK Bicara Dampak Setelah Firli Bahuri Diduga Bocorkan Data Penyelidikan Korupsi

News | Sabtu, 08 April 2023 | 17:40 WIB

Prahara Endar Priantoro Didepak KPK: Diprotes Teman Seperjuangan, Bidding Jadi Solusi

Prahara Endar Priantoro Didepak KPK: Diprotes Teman Seperjuangan, Bidding Jadi Solusi

News | Sabtu, 08 April 2023 | 17:08 WIB

Terkini

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:54 WIB

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:35 WIB

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:32 WIB

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:27 WIB

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:15 WIB

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:11 WIB

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 12:06 WIB

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:51 WIB

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:48 WIB