Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Bakal Segera Berstatus Tersangka?

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 09 April 2023 | 10:04 WIB
Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Bakal Segera Berstatus Tersangka?
Dito Mahendra. - Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri, Bakal Segera Berstatus Tersangka? [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Dito Mahendra kekinian dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Hal ini merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk masa pencegahannya dimulai sejak 5 April 2023 sampai 5 Oktober 2023.

"Masa pencegahan (Dito Mahendra ke luar negeri) 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul (pencegahan) KPK," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip Minggu (9/4/2023).

Sosok Dito memang sedang disorot karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Belum lagi, soal temuan senjata api (senpi) ilegal. Lantas, apakah pencegahan itu menandakan bahwa ia bakal segera ditetapkan menjadi tersangka?

Apakah Dito Mahendra Bakal Dipenjara?

Jika menilik dari kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta (TJ) M Kuncoro Wibowo, Dito Mahendra bisa segera ditetapkan sebagai tersangka. Diduga terlibat tindak pidana korupsi bantuan sosial atau bansos, Kuncoro sempat dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi, atas permintaan KPK.

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).

Selang beberapa hari dari masa pencegahan, yakni pada Rabu (15/3/2023), Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Saat kejadian, ia masih menjabat Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Kembali ke Dito Mahendra, ia berkali-kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai kesaksian atas kasus dugaan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam pemeriksaan Kamis (6/4/2023), ia juga tidak hadir dan malah meminta penjadwalan ulang.

“Saksi (Dito Mahendra) meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Lebih lanjut, kata Ali, Dito mengirimkan surat kepada tim penyidik yang isinya menyatakan bahwa ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Meski begitu, tidak dijelaskan alasan yang membuatnya kembali tak memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Dito sempat datang pada pemeriksaan Senin (6/2/2023).

Ali kemudian mengingatkan Dito agar bisa berkomitmen dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan selanjutnya. Di sisi lain, pada hari yang sama, Dito juga tidak menghadiri pemeriksaan terkait senjata api ilegal di Bareskrim Polri.

Dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia melalui kuasa hukumnya membantah pernyataan senpi ilegal dengan membawa surat izin dari Kodim IV Diponegoro. Namun, Polri menyebut hal itu tidak benar.

Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Sebelumnya diketahui KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Saat itu, ditemukan 15 unit senpi. Penggeledahan dilakukan terkait keterlibatan Dito terhadap kasus dugaan TPPU Nurhadi.

Temuan senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, sembilan unit dinyatakan ilegal, seperti pistol dan senapan berjenis Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Angstatd Arms, Noveske Refleworks, AK 101, Heckler and Koch G 36, Heckler and Koch MP 5, hingga senapan angin Walther.

Menurut laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api. Di sisi lain, KPK mengungkap temuan itu tak ada kaitannya dengan kasus Nurhadi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri

Terjerat Kasus TPPU Dan Senpi Ilegal, Dito Mahendra Dilarang Ke Luar Negeri

News | Minggu, 09 April 2023 | 10:01 WIB

Nindy Ayunda Ngaku Diteror TNI, Nikita Mirzani: Lu Rumah Aja Enggak Punya

Nindy Ayunda Ngaku Diteror TNI, Nikita Mirzani: Lu Rumah Aja Enggak Punya

Entertainment | Sabtu, 08 April 2023 | 15:36 WIB

Nikita Mirzani Bagikan Rekaman Saat Digerebek Polresta Serang Kota: Saya Diperlakukan Seperti Teroris!

Nikita Mirzani Bagikan Rekaman Saat Digerebek Polresta Serang Kota: Saya Diperlakukan Seperti Teroris!

Entertainment | Jum'at, 07 April 2023 | 17:50 WIB

Alasan Puluhan Anggota TNI AD Datangi Rumah Nindy Ayunda: Mencari Dito Mahendra untuk Penyelidikan

Alasan Puluhan Anggota TNI AD Datangi Rumah Nindy Ayunda: Mencari Dito Mahendra untuk Penyelidikan

News | Jum'at, 07 April 2023 | 16:14 WIB

Nindy Ayunda Ngaku Rumahnya Diteror Puluhan Anggota TNI, Mabes TNI AD Buka Suara

Nindy Ayunda Ngaku Rumahnya Diteror Puluhan Anggota TNI, Mabes TNI AD Buka Suara

News | Jum'at, 07 April 2023 | 15:35 WIB

Teka-Teki Sosok Letkol HS: Dituding Jadi Aktor Utama Peneror Nindy Ayunda

Teka-Teki Sosok Letkol HS: Dituding Jadi Aktor Utama Peneror Nindy Ayunda

News | Jum'at, 07 April 2023 | 15:17 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB