3. Menyesali Perbuatannya
Dikatakan oleh hakim, AG yang menyesali perbuatan keji itu menjadi faktor lain mengapa hukumannya lebih ringan. Terlebih dengan usianya yang terbilang sangat muda, AG masih bisa diharapkan agar memperbaiki diri di masa mendatang.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya."
4. Orang Tua AG Menderita Stroke dan Kanker
Terakhir, hukuman AG bisa menjadi lebih ringan lantaran ia memiliki orang tua yang menderita sejumlah penyakit. Yakni, stroke dan kanker paru-paru stadium empat. Jika pidana tidak dipangkas, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatannya.
"(hal yang meringankan) Bahwa, anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," kata Hakim Sri.
Diketahui sebelumnya, AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tempat ini merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKA menjadi sarana bagi terdakwa anak yang menjalani masa pidananya.
Dalam kasus penganiayaan David, AG dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, pihak korban menyambut baik putusan hakim tersebut meski masa hukumannya lebih ringan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy