4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG: 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun

Selasa, 11 April 2023 | 11:22 WIB
4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG: 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun
4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG dari 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(hal yang meringankan) Bahwa, anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," kata Hakim Sri.

Diketahui sebelumnya, AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tempat ini merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKA menjadi sarana bagi terdakwa anak yang menjalani masa pidananya.

Dalam kasus penganiayaan David, AG dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, pihak korban menyambut baik putusan hakim tersebut meski masa hukumannya lebih ringan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI