Mereka menyebutkan, salah satu syarat melaksanakan sholat Idul Fitri yakni harus dilaksanakan pada waktu hari lebaran Idul Fitri usai terbit matahari terbit sampai masul waktu dzhuhur.
Maka jika waktu sholat Idul Fitri telah habis, namun seseorang belum menunaikannya, baik itu karena udzur atau hal lainnya, maka tidak boleh untuk mengqadanya. Demikian penjelasan tentang apakah sholat Idul Fitri boleh diqada atau tidak.
Kontributor : Ulil Azmi