Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama secara spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Melansir laman NU Online, menurut mazhab Syafi’i pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dalam lima waktu. Antara lain yaitu:
1. Waktu mubah, dimulai sejak awal sampai akhir Ramadhan. Umat Islam tidak boleh membayar zakat sebelum memasuki bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, yakni waktu di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dalam hal ini, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu bulan Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sementara.
Baca Juga: Pengertian Zakat Maal beserta Syarat-Syarat Zakat Maal
3. Waktu sunnah, terjadi sebelum sholat Idul fitri berlangsung. Dapat dikatakan, bahwa waktu ini berlangsung sejak malam takbiran sampai pagi hari sebelum sholat Idul Fitri.