Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 10:04 WIB
Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri keuangan Sri Mulyani rapat bareng Komisi III DPR membahas perihal transaksi janggal Rp 349 triliun pada hari ini, Selasa (11/4/2023). (tangkap layar)

Suara.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) Mahfud MD membeberkan pentingnya pembentukan satuan tugas atau satgas dalam penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurutnya untuk menangangi perkara itu memang perlu satgas, lantaran komite saja tidak cukup.

Hal ini disampaikan Mahfud MD usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023). Diketahui, sejumlah anggota menyampaikan pandangan agar pembentukan satgas tidak perlu. Mulai dari dalih anggotanya serupa dengan komite hingga keraguan perkara akan beres.

Tetapi pada akhirnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberikam lampu hijau kepada Mahfud untuk membentuk satgas.

Mahfud mengatakan komite merupakan permanen dan mengikuti jabatan periodik. Sementara satgas bersifat ad hoc terhadap kasus terkait.

"Beda karena kalau komite itu semuanya TPPU di semua institusi sedangkan ini hanya menyangkut bea dan cukai dan pajak, beda ya," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan, pembentukan satgas tidak akan lama lagi, mengingat Komisi III sudah memberikan persetujuan.

"Nantilah, sebentar lagi. Keputusan tadi bagus sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui oleh DPR. Jadi satgasnya tidak lama lagi lah. Ini karena minggu depan sudah mulai libur," ujar Mahfud.

Sementara itu, Bambang Pacul di dalam rapat sudah memberikan persetujuan pembentukan satgas. Pemberian dukungan ini mengakhiri perbedaan pandang tentang perlu atau tidaknya satgas.

"Kalau kita lihat, poin ke-6, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi. Nah sudah ini. Ini akan mensupervisi seluruh LHA dan LHP yang belum selesai. Nanti 300 itu yang LHA berapa yang LHP berapa dan yang sekadar info berapa, itu kita list, tugas Satgas yang selesaikan," kata Pacul.

Ia menegaskan kembali dukungan pembentukam satgas oleh Komite TPPU. Hanya saja Pacul mengingatkam agar Satgas nantinya dapat secara rutin melaporkan hasir kerja kepada Komisi III.

"Komisi III Mendukung penuh poin 6 untuk dibuatkan satgas dan karena kita di sini, Komisi III, dan setiap periode rapat, kita yang setahun 5 kali ini kita selalu minta satgas bersama PPATK melaporkan progresnya sampai 300 laporannya selesai. Cocok to? Tuntas. Kita tuntaskan itu," kata Pacul.

"Jadi satgas itu monggo silakan pak Komite membentuk, dan itu akan melaporkan ke Komisi III setiap kali rapat di setiap masa sidang rapat," sambung dia.

Muncul Penolakan

Sebelumnya sejumlah anggota Komisi III memandang pembentukan satgas tidak diperlukan. Mengingat tugas dan anggotanya serupa Komite TPPU itu sendiri.

"Kalau itu dibentuk satgas pak dan orangnya itu itu aja, nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga gak berhasil pak," kata Johan Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

Transaksi Janggal Triliuan Rupiah Di Kemenkeu Terjadi Sejak 2009, Kok Dari Dulu Tak Ditindak?

News | Rabu, 12 April 2023 | 07:56 WIB

Mampukah Satgas Bentukan Mahfud MD Bongkar Skandal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu?

Mampukah Satgas Bentukan Mahfud MD Bongkar Skandal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu?

News | Rabu, 12 April 2023 | 07:33 WIB

Kompak! Mahfud MD dan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kompak! Mahfud MD dan Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Beda Data soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

News | Selasa, 11 April 2023 | 17:32 WIB

Bertemu Sri Mulyani, Mahfud MD Beberkan Tujuh Poin Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 triliun

Bertemu Sri Mulyani, Mahfud MD Beberkan Tujuh Poin Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 triliun

| Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB

Sri Mulyani Dipastikan Hadir ke DPR Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Sri Mulyani Dipastikan Hadir ke DPR Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bisnis | Selasa, 11 April 2023 | 14:17 WIB

Polemik Transaksi Rp349 T di Kemenkeu Masih Abu-abu, Rapat Mahfud MD Bersama DPR Berlanjut

Polemik Transaksi Rp349 T di Kemenkeu Masih Abu-abu, Rapat Mahfud MD Bersama DPR Berlanjut

News | Selasa, 11 April 2023 | 13:40 WIB

7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Triliun

7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Triliun

News | Senin, 10 April 2023 | 17:16 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:37 WIB