Bertemu Sri Mulyani, Mahfud MD Beberkan Tujuh Poin Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 triliun

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB
Bertemu Sri Mulyani, Mahfud MD Beberkan Tujuh Poin Terkait Transaksi Janggal Senilai Rp349 triliun
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani menyampaikan keterangan soal transaksi Rp 349 T di Kantor PPAT ([Suara.com])

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membeberkan tujuh poin penting terkait dengan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD menyebutkan pertama adalah tidak ada perbedaan data antara Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan Menteri Keuangan dalam RDPU Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2009—2023," kata Mahfud dalam Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ada perbedaan yang disebabkan oleh cara klasifikasi dan penyajian data yang tidak sama. Adapun keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00.

"Itu sama antara Kementerian Keuangan dan Kemenko Polhukam," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Komite TPPU telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima dengan tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Kedua, lanjut Mahfud, dari 300 laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan sebagian sudah ditindaklanjuti sebagian lainnya masih dalam penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Ketiga, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar laporan hasil analisis atau laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap aparatur sipil negara Kementerian Keuangan sesuai dengan Ketentuan II Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juncto PP No. 94 Tahun 2023 tentangan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan APH," tambah Mahfud.

Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172,00 yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).

"Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum," ucap dia.

Keenam, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dan mendorong case building atau membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189.273.872.395.172,00.

Mahfud menuturkan bahwa tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Ketujuh, komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN

Mahfud MD Tegaskan Komite TPPU Bakal Bentuk Satgas, Gandeng Bareskrim hingga BIN

News | Selasa, 11 April 2023 | 15:46 WIB

Rizal Ramli Sebut 'Ambyar' Mahfud Bikin Satgas Tapi Ajak Sri Mulyani: Joke of the Month!

Rizal Ramli Sebut 'Ambyar' Mahfud Bikin Satgas Tapi Ajak Sri Mulyani: Joke of the Month!

News | Selasa, 11 April 2023 | 15:38 WIB

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

Kotak Suara | Selasa, 11 April 2023 | 15:31 WIB

Terkini

10 Pilihan HP Samsung Terbaru dan Harganya, Mulai Rp1 Jutaan

10 Pilihan HP Samsung Terbaru dan Harganya, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Selasa, 31 Maret 2026 | 05:53 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar

Banten | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:13 WIB

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:51 WIB

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:33 WIB

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol

Lampung | Senin, 30 Maret 2026 | 23:27 WIB

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus

Sumsel | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 23:15 WIB

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 23:10 WIB

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu

Banten | Senin, 30 Maret 2026 | 22:55 WIB