7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Triliun

Senin, 10 April 2023 | 17:16 WIB
7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan Transaksi Janggal TPPU Rp 349 Triliun
7 Poin Penting Hasil Rapat Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun. [Instagram/smindrawati]

Suara.com - Dugaan adanya transaksi janggal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan masih terus bergulir.

Usai debat panas dengan anggota Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menggelar rapat mengenai dugaan TPPU tersebut.

Rapat diselenggarakan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (10/4/2023), Mahfud MD menguraikan, sedikitnya ada tujuh poin yang dihasilkan dari rapat tersebut.

Apa saja tujuh poin hasil rapat tersebut? Berikut ulasannya.

1.       Tak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dan Kemenkeu

Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, dari hasil rapat yang digelar itu, diketahui bahwa Takada perbedaan data yang dimiliki antara Kemenko Polhukam dan Kementerian Keuangan, mengenai dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Menurut Mahfud, halitu dikarenakan sumber data yang disampaikan kedua kementerian itu sama,yakni Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

2.       Sebagian LHA/LHP sudah ditindaklanjuti

Baca Juga: Kronologi Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector sampai Bikin Menkeu Turun Tangan

Hasil kedua, menurut Mahfud,apparat penegak hukum (APH) sudah menindaklanjuti sebagian  dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK kepada Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.

Sementara sebagian lainnya, lanjut Mahfud, masih dalam penyelesaian oleh Kementerian Keuangan dan APH.

3.       Sebagian LHA/LHP terkait administrasi sudah diselesaikan

Mahfud melanjutkan, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapun dasar hukum untuk menjerat pegawai dan ASN tersebut adalah Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4.       Kemenkeu terus tindaklanjuti dugaan TPPU

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI