Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 15:00 WIB
Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Hakim wajarkan vonis lampaui tuntutan JPU

Dalam putusannya tersebut, Singgih menyebut bahwa hal yang wajar terkait dengan vonis Ferdy Sambo yang melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau disebut sebagai ultra petita.

Menurutnya, vonis hukuman mati pun dinyatakan masih berlaku di Indonesia. Ini setelah sebelumnya JPU memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, tetapi vonis hakim lebih berat, yakni hukuman mati.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI