Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali

Rifan Aditya

Rabu, 12 April 2023 | 20:44 WIB
Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali
Ilustrasi masjid untuk itikaf (Freepik) - Hal-hal yang Membatalkan Itikaf Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali

Suara.com - Selain berpuasa, umat Muslim juga dianjurkan untuk melakulan amalan-amalan ibadah lain di bulan Ramadhan. Salah satunya yaitu itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan. Namun perlu dihindari bahwa ada hal-hal yang membatalkan itikaf seseorang. 

Apa saja hal-hal yang membatalkan itikaf? Apakah penyebabnya sama seperti dalam ibadah sholat dan puasa? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa anjuran untuk mengerjakan itikaf ini sendiri sebagaimana tertuang dalam hadis berikut ini.

"Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Pengertian Itikaf

Lalu, apa itu Itikaf? Secara bahasa, Itikaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menetap. Sedangkan secara istilah, Itikaf merupakan ibadah dengan  berdiam diri dalam masjid guna mencari keridhaan Allah SWT.

Itikaf ini memiliki beberapa keutamaaan yaitu memperoleh malam Lailatul Qadar, dilindungi dari perbuatan maksiat, ibadah jadi lebih khusyuk, dan belajar bersabar menjalankan amal saleh.

Penting untuk diketahui juga bahwa ada hal-hal yang dapat membatalkan Itikaf. Melansir dari berbagai sumber, adapun hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab yakni sebagai berikut.

1. Menurut Mazhab Hanafi

baca juga

Hal-hal yang membatalkan itikaf menurut Mazhab Hanafi yaitu dilihat dari niat seseorang tersebut dalam beritikaf. Jika diniatkan untuk wajib itikaf, maka wajib untuk tidak keluar masjid.

Karena jika keluar masjid, maka batal itikafnya. Namun, jika itikaf yang dilakukan adalah sunnah, maka boleh untuk keluar masjid dan tidak membuat batal itikaf.

2. Menurut Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki, hal-hal yang dapat membatalkan itikaf yaitu bersentuhan antara suami istri yang mana bertujuan untuk mendapatkan kenikmatan. Namun jika tidak bertujuan untuj kenikmatan, maka tidak membuat batal itikaf.

3. Menurut Mazhab Syafii

Menurut mazhab Syafii, hal-hal yang membuat batal itikaf yaitu jika berkhayal atau memandang sesuatu yang haram dalam syariat Islam. Misalnya, membayangkan atau melihat  langsung aurat perempuan yang bukan mahram, maka ini dapat membatalkan Itikaf 

4. Menurut Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, keluar masjib tidak membatalkan Itikaf jika hal itu dilakukan karena lupa. Akan tetapi jika keluar masjid untuk urusan yang tak penting, maka batal itikafnya. Kecuali jika keluar masjid untuk keperluan yang diharuskan, maka hukumnya boleh.

Demikian ulasan mengenai hal-hal yang membatalkan itikaf berdasarkan empat Mazhab lengkap dengan pengertian dan keutamaan Itikaf. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya

Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Jadwal, Keistimewaan, Doa hingga Amalannya

News | Rabu, 12 April 2023 | 20:32 WIB

Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan

Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB

Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan

Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan

News | Rabu, 12 April 2023 | 12:00 WIB

Berdiam Diri di Masjid Untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ini Pengertian, Rukun, Tata Cara dan Niat Itikaf

Berdiam Diri di Masjid Untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ini Pengertian, Rukun, Tata Cara dan Niat Itikaf

Lifestyle | Rabu, 12 April 2023 | 08:15 WIB

Terkini

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA

Jakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 23:29 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:30 WIB

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:23 WIB

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks

News | Senin, 27 Juli 2026 | 22:16 WIB

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 22:04 WIB

×