Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Berjudul "Sebuah Industri dan Konspirasi"

Kamis, 13 April 2023 | 10:34 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Berjudul "Sebuah Industri dan Konspirasi"
Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik

Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar Pasal primair Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 55 KUHP.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI