Kemenkop Sebut Pelarangan Hanya untuk Impor Pakaian Bekas, Bukan Thrifting

Kamis, 13 April 2023 | 15:02 WIB
Kemenkop Sebut Pelarangan Hanya untuk Impor Pakaian Bekas, Bukan Thrifting
Suasana pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Ini karena baju hasil thrifting cenderung lebih murah, sehingga jadi pilihan baru bagi masyarakat Indonesia.

"Sebenarnya iya, tetapi ya itu tadi kita nggak menafikan bahwa memang di setiap ini ada risiko," ujar Direktur Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Yuana Rochma Astuti saat ditemui Suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI