Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 13 April 2023 | 16:38 WIB
Kejar Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun 40 Hari
Penahanan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperpanjang 40 hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selama 40 hari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut masa penahan itu terhitung 23 April 2023 sampai dengan 1 Juli 2023 di Rutan KPK.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," kata Ali, Kamis (13/4/2023).

Perpanjangan masa penahanan terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut juga berkaitan dengan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil, KPK mengingatkan untuk bersikap kooperatif, datang memberikan keterangan.

"KPK mengimbau berbagi pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Jadi Tersangka

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi ditahan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WOW! Ternyata Mario Dandy Anak Kesayangan Rafael Alun Trsisambodo: Nggak Bisa Dikasih Tahu

WOW! Ternyata Mario Dandy Anak Kesayangan Rafael Alun Trsisambodo: Nggak Bisa Dikasih Tahu

| Kamis, 13 April 2023 | 15:48 WIB

Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!

Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!

| Kamis, 13 April 2023 | 15:26 WIB

Iskandar Sitorus Angkat Bicara Artis R Kasus Pencucian Uang Rafael Alun : Apakah Raffi Ahmad atau Rizky Billar?

Iskandar Sitorus Angkat Bicara Artis R Kasus Pencucian Uang Rafael Alun : Apakah Raffi Ahmad atau Rizky Billar?

| Kamis, 13 April 2023 | 15:21 WIB

CEK FAKTA: Gempar! Rafael Alun Trisambodo Ungkap Sosok Artis Berinisial R?

CEK FAKTA: Gempar! Rafael Alun Trisambodo Ungkap Sosok Artis Berinisial R?

| Kamis, 13 April 2023 | 11:52 WIB

Komisi III Sebut Butuh Sinkronisasi Perbedaan Penggunaan Istilah LHA dan Surat dalam Bentuk Transaksi Keuangan

Komisi III Sebut Butuh Sinkronisasi Perbedaan Penggunaan Istilah LHA dan Surat dalam Bentuk Transaksi Keuangan

DPR | Kamis, 13 April 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:50 WIB

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:46 WIB

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:40 WIB

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:37 WIB

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:25 WIB

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:06 WIB