Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Rifan Aditya

Sabtu, 15 April 2023 | 22:46 WIB
Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023
Penerapan one way di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (29/4/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat] - ilustrasi Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Suara.com - Seluruh Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Tak sedikit masyarakat di perantauan akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023.

Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan dengan jenis tertentu. Ini dia kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. 

Adapun larangan untuk melintas selama lebaran 2023 tersebut juga telah diatur pemerintah melalui buku panduan mudik 2023 yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Kominfo. Berdasarkan buku panduan yang tercatat, jenis kendaraan yang dilarang melintas untuk sementara waktu selama idul fitri merupakan jenis kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI). 

JBI yang dimaksud adalah yang memiliki berat lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan jumlah tiga sumbu ataupun lebih, kereta tempelan maupun kereta gandengan.

Kemudian semua jenis mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, batu dan juga bahan tambang, serta segala bahan bangunan seperti besi, batu bata, semen dan kayu. 

Untuk waktu pembatasan kendaraan ini yaitu selama pelaksanaan arus mudik yang dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 April 2023.

Sementara untuk arus baliknya, larangan melintas untuk kendaraan berat ini berlaku pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 sampai tabggal 27 April 2023 (arus balik 1) dan tanggal 29 April 2023 mulai pukul 00.00 sampai tanggal 2 Mei 2023 (arus balik 2). 

Kendati demikian, pemerintah RI juga tetap membuat pengecualian terhadap beberapa mobil barang sehingga tetap dibolehkan melintas pada periode mudik lebaran 2023. Adapun kendaraan tersebut merupakan kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, dan pengangkut sepeda motor untuk mudik gratis. 

Daftar Jalan Yang Melakukan Pembatasan Kendaraan Mudik 2023

baca juga

Jalan tol 

1. Lampung dan Sumatera Utara: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta - Tangerang - Merak 

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo -Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

5. Jawa Barat: Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)- Cileunyi - Cimalaka- Cimalaka - Dawuan (Fungsional) 

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejaga 

7. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang - Krapyak - Jatingaleh (Semarang)- Jatingaleh - Srondol (Semarang) - Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)- Semarang - Solo - Ngawi - Semarang - Demak - Jogja - Solo (Fungsional) - Solo - Ngawi 

8. Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Surabaya - Gresik - Pandaan - Malang. 

Jalan Non Tol  

1. Medan - Berastagi 

2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea 

3. Jambi - Sarolangun - Padang 

4. Jambi - Tebo - Padang 

5. Jambi - Sengati - Padang 

6. Padang - Bukit Tinggi 

7. Jambi - Palembang - Lampung 

8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan 

9. Cilegon - Anyer - Labuhan 

10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

11. Cigombong - Cibadak (Fungsional) 

12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu 

13. Jakarta - Cikampek. 

14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon 

15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar 

16. Bandung - Sumedang - Majalengka 

17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur 

18. Cirebon - Brebes 

19. Solo - Klaten - Yogyakarta 

20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak 

21. Bawen - Magelang - Yogyakarta 

22. Tegal - Purwokerto 

23. Jogja - Wates 

24. Jogja - Sleman - Magelang 

25. Jogja - Wonosari 

26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles) 

27. Pandaan - Malang 

28. Probolinggo - Lumajang 

29. Madiun - Caruban - Jombang 

30. Banyuwangi – Jember 

31. Denpasar – Gilimanuk. 

Demikian tadi ulasan mengenai kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. Semoga perjalanan mudik Anda lancar dan selamat sampai tujuan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

Ntb | Sabtu, 15 April 2023 | 21:33 WIB

Kondisi Terminal Pulo Gebang Jelang Lebaran 2023, Pemudik Keluhkan Meroketnya Harga Tiket Bus

Kondisi Terminal Pulo Gebang Jelang Lebaran 2023, Pemudik Keluhkan Meroketnya Harga Tiket Bus

Bekaci | Sabtu, 15 April 2023 | 14:54 WIB

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik, Begini Kondisinya

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik, Begini Kondisinya

Jawa Tengah | Sabtu, 15 April 2023 | 13:58 WIB

Ganjar Cek Arus Mudik di Terminal Bawen: Jumlah Penumpang Mulai Naik

Ganjar Cek Arus Mudik di Terminal Bawen: Jumlah Penumpang Mulai Naik

Jawa Tengah | Sabtu, 15 April 2023 | 11:43 WIB

Banyak Pemudik Motor Babalas ke Pelabuhan Merak, Keluhkan Penunjuk Arah ke Pelabuhan Ciwandan

Banyak Pemudik Motor Babalas ke Pelabuhan Merak, Keluhkan Penunjuk Arah ke Pelabuhan Ciwandan

Banten | Sabtu, 15 April 2023 | 11:26 WIB

Terkini

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:54 WIB

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:04 WIB

×