Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 15 April 2023 | 22:46 WIB
Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023
Penerapan one way di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (29/4/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat] - ilustrasi Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Suara.com - Seluruh Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Tak sedikit masyarakat di perantauan akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023.

Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan dengan jenis tertentu. Ini dia kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. 

Adapun larangan untuk melintas selama lebaran 2023 tersebut juga telah diatur pemerintah melalui buku panduan mudik 2023 yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh Kominfo. Berdasarkan buku panduan yang tercatat, jenis kendaraan yang dilarang melintas untuk sementara waktu selama idul fitri merupakan jenis kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI). 

JBI yang dimaksud adalah yang memiliki berat lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan jumlah tiga sumbu ataupun lebih, kereta tempelan maupun kereta gandengan.

Kemudian semua jenis mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, batu dan juga bahan tambang, serta segala bahan bangunan seperti besi, batu bata, semen dan kayu. 

Untuk waktu pembatasan kendaraan ini yaitu selama pelaksanaan arus mudik yang dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 April 2023.

Sementara untuk arus baliknya, larangan melintas untuk kendaraan berat ini berlaku pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 sampai tabggal 27 April 2023 (arus balik 1) dan tanggal 29 April 2023 mulai pukul 00.00 sampai tanggal 2 Mei 2023 (arus balik 2). 

Kendati demikian, pemerintah RI juga tetap membuat pengecualian terhadap beberapa mobil barang sehingga tetap dibolehkan melintas pada periode mudik lebaran 2023. Adapun kendaraan tersebut merupakan kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, dan pengangkut sepeda motor untuk mudik gratis. 

Daftar Jalan Yang Melakukan Pembatasan Kendaraan Mudik 2023

Jalan tol 

1. Lampung dan Sumatera Utara: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta - Tangerang - Merak 

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo -Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

5. Jawa Barat: Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)- Cileunyi - Cimalaka- Cimalaka - Dawuan (Fungsional) 

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejaga 

7. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang - Krapyak - Jatingaleh (Semarang)- Jatingaleh - Srondol (Semarang) - Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)- Semarang - Solo - Ngawi - Semarang - Demak - Jogja - Solo (Fungsional) - Solo - Ngawi 

8. Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Surabaya - Gresik - Pandaan - Malang. 

Jalan Non Tol  

1. Medan - Berastagi 

2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea 

3. Jambi - Sarolangun - Padang 

4. Jambi - Tebo - Padang 

5. Jambi - Sengati - Padang 

6. Padang - Bukit Tinggi 

7. Jambi - Palembang - Lampung 

8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan 

9. Cilegon - Anyer - Labuhan 

10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

11. Cigombong - Cibadak (Fungsional) 

12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu 

13. Jakarta - Cikampek. 

14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon 

15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar 

16. Bandung - Sumedang - Majalengka 

17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur 

18. Cirebon - Brebes 

19. Solo - Klaten - Yogyakarta 

20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak 

21. Bawen - Magelang - Yogyakarta 

22. Tegal - Purwokerto 

23. Jogja - Wates 

24. Jogja - Sleman - Magelang 

25. Jogja - Wonosari 

26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles) 

27. Pandaan - Malang 

28. Probolinggo - Lumajang 

29. Madiun - Caruban - Jombang 

30. Banyuwangi – Jember 

31. Denpasar – Gilimanuk. 

Demikian tadi ulasan mengenai kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. Semoga perjalanan mudik Anda lancar dan selamat sampai tujuan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

Berikut Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Ketika Mudik Lebaran, Berlaku dari Mulai 19 April 2023

| Sabtu, 15 April 2023 | 21:33 WIB

Kondisi Terminal Pulo Gebang Jelang Lebaran 2023, Pemudik Keluhkan Meroketnya Harga Tiket Bus

Kondisi Terminal Pulo Gebang Jelang Lebaran 2023, Pemudik Keluhkan Meroketnya Harga Tiket Bus

Bekaci | Sabtu, 15 April 2023 | 14:54 WIB

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik, Begini Kondisinya

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang Mulai Dipadati Pemudik, Begini Kondisinya

Jawa Tengah | Sabtu, 15 April 2023 | 13:58 WIB

Ganjar Cek Arus Mudik di Terminal Bawen: Jumlah Penumpang Mulai Naik

Ganjar Cek Arus Mudik di Terminal Bawen: Jumlah Penumpang Mulai Naik

Jawa Tengah | Sabtu, 15 April 2023 | 11:43 WIB

Banyak Pemudik Motor Babalas ke Pelabuhan Merak, Keluhkan Penunjuk Arah ke Pelabuhan Ciwandan

Banyak Pemudik Motor Babalas ke Pelabuhan Merak, Keluhkan Penunjuk Arah ke Pelabuhan Ciwandan

Banten | Sabtu, 15 April 2023 | 11:26 WIB

Terkini

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis IndonesiaKorsel

Kunjungan Perdana ke Korea, Prabowo Tekankan Kemitraan Strategis IndonesiaKorsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:14 WIB

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB